RASIOO.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tangerang bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar kirab Pemilu 2024 di Alun-alun Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Minggu 5 November 2023 dan akan berlangsung hingga 11 November 2023.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengatakan, kegiatan yang menghadirkan partai politik peserta pemilu dan penyelenggara hingga tingkat desa/kelurahan tersebut menjadi ajang untuk sosialisasi dan edukkasi kepada pemilih agar menggunakan hak suara mereka pada Pemilu 2024 , 14 Februari 2024 mendatang.
“Kirab Pemilu 2024 ini sekaligus sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi, agar partisipasi masyarakat tentang kesadaran dalam nenggunakan dan menyalurkan hak suaranya dapat meningkat dalam Pemilu serentak 2024,” demikian kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana menyampaikan.
Baca Juga : Pimpin Kirab Merah Putih di Bogor, Habib Luthfi Sebut Pentingnya Mengingat Para Pahlawan
Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang melalui KPU Kabupaten Tangerang mengundang partai politik peserta pemilu serta badan ad hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan di Kabupaten Tangerang.
Menurut Rudi, persiapan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tangerang telah dilaksanakan sejak jauh hari, bahkan belum lama ini peserta pemilu mulai dari calon legislatif (caleg) hingga parpol telah mendeklarasikan sikap untuk memastikan pemilu berjalan damai.
“Saya berharap melalui momentum Kirab ini penyelenggaraan pemilu nanti dapat berlangsung aman, lancar dan damai. Kemudian untuk panitia yang bekerja nantinya dapat bertindak profesional dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya”.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Umar mengatakan, kegiatan kirab tersebut tidak hanya dilakukan hari ini melainkan akan dilanjutkan disetiap daerah pemilihan terutama di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.
“Kami juga telah membuat surat himbauan kepada seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Tangerang untuk membatasi kegiatan kampanye dan beberapa larangan yang juga tertuang dalam surat tersebut di antaranya yaitu dilarang melibatkan anak-anak, ASN serta berkampanye di tempat ibadah,” jelasnya.
Sebagai informasi, kegiatan kirab tersebut dilaksanakan selama 7 hari mulai dari tanggal 5 hingga 11 November 2023. Selanjutnya masa kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 28 November, maka dihimbau untuk seluruh partai politik untuk tidak berkampanye selama kirab berlangsung dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar