RASIOO.id – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor menyebut Hunian Tetap (Huntap) korban bencana di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamkmur mestinya sudah rampung dikerjakan. Namun, pembangunan yang bersumber dari APBD 2022 itu, ternyata masih meninggalkan masalah.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menyampaikan bahwa masih ada 6 rumah yang belum selesai saat dirinya mendatangi lokasi Huntap.
“Yang Sukawangi harusnya sudah selesai, waktu berkunjung ke sana tinggal ada 4 atau 6 rumah yang belum selesai, itu pun finishingnya, jadi kaya pintu, jendela dan lainnya,” kata dia kepada RASIOO.id, Senin 27 November 2023.
Baca Juga : Distribusi Huntap Banyak Masalah, DPKPP Bogor Akan Tindaklanjuti Temuan Ombudsman RI
Teuku Mulya baru menjabat Kepala DPKPP pada awal September lalu. Adapu perjanjian Kerjasama Pembangunan Huntap antara DPKPP dengan Ketua Kelompok Masyarakat Desa Sukawangi disaksikan oleh Camat Sukamakmur, Kepala Desa Sukawangi, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat.
Rencana Pembangunan Hunian Tetap tersebut akan di bangun 84 unit dengan type 45 m2 di atas lahan hibah masyarakat. Pemkab Bogor mengucurkan Rp5 miliar dari APBD 2022 untuk membangun hunian korban bencana tersebut.
Belakangan, program tersebut disebut-sebut menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Belum semua hunian selesai dibangun meski batas waktu pengerjaan telah lewat dari waktu perjanjian.
Sumber rasioo.id menyebut pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga telah melakukan penyelidikan.
Soal kabar tersebut, Teuku Mulya mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara. Dia berkilah, pembangunan Huntap sepenuhnya dilakukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang kemudian juga melekat tanggung jawab pelaksanaannya.
“Kalau dugaan itu (pelanggaran) saya gatau,” papar dia.
Namun, ia menyampaikan bahwa seluruh anggaran untuk pembangunan Huntap di Desa Sukawangi sudah diserahkan pada Pokmas Desa Sukawangi.
“Namun, penting bagi saya, itu selesai, karena kita bekerjasam dengan Pokmas. Intinya gitu, keterlibatan (korupsi) desa dan sebagainya saya gatau, itu (tanggung jawab) Pokmas sama desa. Kita berkontrak sama pokmas. Kita kasih duit sama Pokmas,” papar dia.
Dari informasi yang diterima rasioo.id, ada dugaan penyalahgunaan dana bencana untuk Huntap, di desa Sukawangi. Jumlah Huntap di Sukawangi itu sebanyak 84 unit dari APBD Kabupaten Bogor 2022 yang mestinya sudah selesai tahun ini.
Dugaan pelanggaran tersebut dikabarkan sudah ditangani oleh Kejari Kabupaten Bogor.
Namun, saat dikonfirmasi, Kasi Intel kejari Kabupaten Bogor, Marzuki, belum memberikan keterangan benar atau tidaknya kasus tersebut tengah diproses oleh Kejari Kabupaten Bogor.
Simak rasioo.id di Google News