Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan dan UU Darurat

 

RASIOO.id – Sidang kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF digelar hari ini, Kamis 4 Januari 2024. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar terbuka untuk umum.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menjerat para terdakwa dengan pasal pembunuhan dan penggunaan senjata dijatuhkan kepada Ifan Muhammad Saifoulah dan Iqbal Gilang Dewangga, pelaku dalam insiden polisi tembak polisi di rusun Polri Cikeas, kabupaten Bogor.

Keduanya didakwa dengan pasal 338 KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada agenda sidang pertama polisi tembak polisi yang disidangkan di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana kesalahannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dalam 359 KUHP,” kata JPU, Kamis 4 Januari 2024.

Baca Juga : Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Ayah Bripda IDF minta Polisi Transparan

Adapun dakwaan lain terhadap Ifan dan Iqbal, JPU mendakwanya dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dakwaan tersebut diberikan karena senpi yang digunakan sehingga menyebabkan tewasnya Bripda IDF.

“Yaitu hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu dari Indonesia senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, ” tuturnya.

Selain membacakan dakwaan, JPU pun menerangkan peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi di rusun Polri Cikeas Bogor pada Minggu 23 Juli 2023, sekira pukul 01.40 WIB tersebut.

Pada awalnya, Sabtu 22 Juli 2023, sekira jam 17.00 WIB, terdakwa Ifan mendapatkan satu unit senjata api Colt 1911 kaliber 45 ACP dari Iqbal Gilang Dewangga di rumahnya, di Perumahan Bukit Golf Riverside, Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Usai mendapatkan senjata api tersebut, Ifan pun membawanya dengan tujuan untuk menjualnya. Namun pada saat dicoba, senpi tersebut ternyata dalam kondisi macet saat dikokang, lalu diperbaiki.

“Kemudian terdakwa membawa senjata api tersebut berikut magazine yang telah terisi 7 butir peluru, 1 per senjata, dan sebuah boks yang berisi 12 butir peluru kaliber 45 ACP,” paparnya.

Setelah senpi tersebut telah terisi peluru, Ifan pun membawa senpi tersebut ke Rusun Polri Gegana dan masuk ke kamar di lantai 1 milik Alfanugi.

“Lalu terdakwa kembali menawarkan senjata api tersebut dengan cara memvideokan cara penggunaan senjata api tersebut ke rekan-rekan lainnya melalui media sosial,” papar Jaksa.

Usai menawarkan senpi secara online, Ifan bersama Alfanugi pun berniat membeli miras dan meminta bantuan terhadap saksi Ahmad Yunisa untuk membeli miras.

“Kurang lebih sekitar 15 menit, saudara Ahmad datang membawa minuman jenis Kawa-kawa,” tambah Jaksa.

Setelah menenggak miras tersebut, Ifan kembali mengutak-atik senjata api yang dibawanya, dan mengeluarkan isi peluru sebanyak 7 butir. Lalu terdakwa menyusun sisa peluru ke dalam kotak peluru.

Ifan pun sempat menodongkan senpi tanpa peluru tersebut ke arah Alfanugi dan langsung oleh ditepis Alfanugi.

“Setelah dipastikan aman, senjata api tersebut tidak berisi peluru dan kosong. Saudara Ahmad dan Alfanugi pindah tempat duduk ke arah kasur,” ucapnya.

Kemudian ketika melihat korban Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) datang, Ifan pun kembali mengisi senjata api Colt model 1911 kaliber 45 ACP tersebut dengan satu butir peluru dan mengokangnya.

“Lalu terdakwa mengarahkan senjata api berisi tersebut ke arah korban Ignatius Dwi Frisco Sirage dengan menggunakan tangan kiri,” tuturnya.

Lalu Ifan pun menarik pelatuk senjata api sehingga terjadi ledakan dan peluru mengenai bawah cuping telinga kanan dan mengakibatkan Bripda IDF.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar