RASIOO.id – Camat Rumpin, Icang Aliyudin menyampaikan bahwa penurunan alat peraga kampanye (APK) milik Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron yang juga Caleg DPR RI Dapil V Jawa Barat dari Partai PSI, sudah sesuai aturan.
“Penurunan itu sesuai aturan. Itu saja. Aturannya jelas, dan saya pernah jadi PPK tahu aturan dan kaidah pemasangan APK, reklame dan lain-lain,” kata Icang Aliyudin yang juga mantan Camat Parungpanjang, Jumat 5 Januari 2024.
Baca Juga : Icang Aliyudin Beri Keterangan Soal Dugaan Pengrusakan APK Bro Ron di Bawaslu Kabupaten Bogor
Ia menyebut, pemasangan APK Bro Ron dinilai menyalahi aturan karena ditempelkan di kawasan pemerintahan Kecamatan Parungpanjang.
“Kalau APK itu tidak boleh dipasang di kantor pemerintahan, di rumah sakit, sekolah, masjid, yayasan pendidikan tidak boleh,” papar dia.
Ia bahkan menyayangkan Bro Ron yang langsung melaporkan kejadian tersebut tanpa berdiskusi dengan pihak kecamatan terlebih dahulu.
“Waktu saya turunkan selama tiga hari dia (bro Ron) tidak pernah datang. Kalau mau baik-baik bisa datang ke kita, kalau dia datang kita juga ada klarifikasi, administrasi bagaimana,” papar dia.
Ia menyebut, penurunan APK itu dinilai terlalu menyudutkan kepada kebencian pada pemerintahan. Sehingga, pihaknya memutuskan untuk menurunkan APK yang bernada provokatof tersebut.
“Kalau menurut saya bukan APK, (karena) rasis kalimatnya dan menyingung Gubernur dan Bupati,” jelasnya.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar