Bawaslu Tak Bisa Buktikan, Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Elly Rachmat Yasin Ditutup

RASIOO.id – Bada Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menetapkan kasus dugaan pelibatan kepala desa yang menyeret nama Calon incumbet DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan, Elly Rachmat Yasin, tak bisa diproses lebih lanjut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan bahwa hasil rapat tiga instansi yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakummdu) memutuskan bahwa kasus Elly Rachmat Yasin dengan nomer laporan 01/Reg/TM/KecamatanCigudeg/09.13/12/2023 secara resmi ditutup.

“Dari awal kita memeriksa pendalaman, baik ke kades, panwascam, terus ke bu Ellynya. SG (Sentra Gakumdu) satu diteruskan karena perlu pendalaman, kemudian di SG dua tadi juga dibahas ini kurang alat bukti belum ada persesuaian dengan kejadian. Jadi memang aga sulit kalau ini dilanjut,” kata Ridwan pada Kamis, 11 Januari 2024.

“Beberapa orang yang kita hadirkan, terutama saksinya juga itu tidak menyaksikan secara langsung. Jadi keputusannya itu tidak bisa dilanjutkan (selesai),” tambahnya.

Baca Juga : Bakal Dipanggil Bawaslu, Elly Racmat Yasin : Insyaallah Siap

Ia mengatakan, alasan dari penutupan kasus tersebut lantaran kekurangan alat bukti, sementara foto dan video dari dugaan kasus pelanggaran terlibatnya sejumlah kepala desa dalam masa kampanye Elly Rachmat Yasin.

“Si foto ini masalahnya tidak menggambarkan seseorang sedang kampanye itu satu, terus ada juga misalkan video. Nah video ini pun juga tidak menggambarkan misalkan yang siapapun yang hadir di situ itu tidak berbicara kampanye,” tutup dia.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar