Pemerintah Izinkan ASN Work From Home (WFH) pada Selasa dan Rabu

 

RASIOO.id – Pemerintah telah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (WFH) pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4). Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, yang mengingatkan bahwa selain dua hari tersebut, ASN diwajibkan untuk masuk kerja.

Muhadjir menekankan bahwa kebijakan WFH hanya berlaku untuk dua hari tersebut dan ASN harus masuk kerja pada hari Kamis dan Jumat. Ia menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan absen dari kantor di luar dari yang telah ditentukan.

“Yang pasti harus Kamis-Jumat masuk, jadi tidak boleh bolos. Jadi hanya diberi kesempatan work from home dua hari. Selasa-Rabu,” ujar Muhadjir kepada wartawan.

Baca Juga: Asal Usul Kata “Mudik” dan Fenomena Pulang Kampung di Indonesia

Meskipun demikian, Muhadjir juga menyebutkan bahwa ASN yang memiliki anak sekolah tetap harus mengikuti aturan sekolah yang berlaku. Hal ini berlaku bagi ASN yang tidak memiliki anak yang sedang sekolah.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas juga telah menjelaskan bahwa pengaturan WFH dan WFO (Work From Office) diterapkan secara ketat dengan tetap memprioritaskan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Instansi yang langsung berkaitan dengan pelayanan publik akan tetap menerapkan WFO secara optimal sebesar 100 persen, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Sedangkan instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi dan layanan dukungan pimpinan dapat menjalankan WFH maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.

Aturan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Prinsipnya, pelayanan yang langsung berhubungan dengan masyarakat akan tetap berjalan optimal sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk menjaga kinerja pelayanan publik yang prima dalam segala situasi.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar