RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini khusus disediakan selama bulan suci Ramadhan 1446 H guna memudahkan warga dalam mengurus dokumen penting tersebut.
Pada Rabu, 12 Maret 2025, layanan SIM Keliling beroperasi di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Selain itu, layanan ini juga tersedia secara rutin setiap Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan hari libur nasional.
Polres Metro Tangerang mengingatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM setiap lima tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku guna menghindari denda atau keharusan membuat SIM baru dari awal.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling wajib menyiapkan dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Hasil Tes Psikologi SIM.
Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pemohon, yakni:
- Mendapatkan Surat Keterangan Sehat dan hasil Tes Psikologi SIM.
- Melakukan pembayaran administrasi di loket, mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Mengambil nomor antrean, menyerahkan formulir kepada petugas untuk entri data, serta menjalani proses identifikasi seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.
Dengan adanya layanan ini, Polres Metro Tangerang berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.
Selain itu, diharapkan pula kepatuhan terhadap aturan berkendara semakin meningkat demi keselamatan bersama di jalan raya.
Simak rasioo.id di Google News