RASIOO.id – Dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) selama bulan suci Ramadan 1446 H, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis.
Layanan ini akan berlangsung pada Kamis, 27 Maret 2025, di ITC BSD dan Bintaro Plaza. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat mengakses layanan di ITC BSD mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Sementara itu, layanan di Bintaro Plaza akan dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pagi pada pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan sesi sore pada pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku atau mendekati masa kedaluwarsa.
Biaya Administrasi
Biaya administrasi yang ditetapkan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling meliputi beberapa tahapan:
- Pemohon menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi sesuai jenis SIM yang diperpanjang.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Dengan kehadiran layanan SIM Keliling ini, Satlantas Polres Tangerang Selatan berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut agar kelengkapan dokumen berkendara tetap terjaga.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal resmi Polres Tangerang Selatan.
Simak rasioo.id di Google News