Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Selasa 12 Agustus 2025

RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai alternatif perpanjangan SIM A dan C bagi masyarakat.

Program ini diharapkan menjadi solusi praktis untuk menghindari antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.

Layanan akan digelar pada Selasa, 12 Agustus 2025, di area parkir Mal Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Persyaratan perpanjangan SIM:

  1. KTP asli beserta fotokopi
  2. SIM asli yang masih berlaku
  3. bukti kepesertaan aktif BPJS
  4. surat keterangan sehat dari dokter, serta hasil tes psikologi.

Polres Bogor menegaskan, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan harus melalui prosedur penerbitan baru.

Proses pelayanan SIM Keliling:

  1. pembayaran biaya administrasi
  2. pengisian formulir
  3. verifikasi dan identifikasi data
  4. pencetakan dan penyerahan SIM baru kepada pemohon.

Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM, demi menghindari prosedur ulang akibat keterlambatan.

Informasi jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling selanjutnya dapat diakses melalui kanal resmi maupun media sosial Satlantas Polres Bogor.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar