Barang Bukti Uang Belum Diberikan, Kejari Kabupaten Bogor Akhirnya Angkat Bicara

RASIOO.id – Warga Bogor bernama Nur Eko Suhardana mengaku heran karena barang bukti yang diberikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kepada dirinya tidak lengkap.

Pasalnya, Nur Eko merupakan korban pencurian oleh teman dekatnya sendiri. Setelah proses panjang, temannya ditetapkan tersangka dan barang bukti yang diamankan dititipkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Barang Bukti yang diamankan Kejaksaan yakni dua Smartphone, motor lengkap dengan suratnya dan uang tunai senilai Rp50 juta. Namun, saat hendak diambil, uang tunai yang diamankan tidak diberikan.

“Jadi hari ini saya ke kejaksaan untuk mengambil barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan negeri cibinong perkara nomor 304/Pid.B/2025/PN Cbi barang bukti tersebut dikembalikan kepada korban, namun anehnya ketika saya cek barang bukti tersebut tidak lengkap ada satu barang bukti yang kurang yaitu uang sebesar Rp50 juta tidak bisa dihadirkan atau dikembalikan kepada korban,” kata dia, Kamis 21 Agustus 2025.

“Kemudian, petugas menjelaskan bahwa barang bukti tersebut harus persetujuan kepala kejaksaan negeri Kabupaten Bogor dalam waktu 3 sampai 5 hari,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, jika dalam waktu 1×24 jam barang bukti tidak bisa dikembalikan kepada korban dalam wujud aslinya, maka pihaknya akan melaporkan ke komisi 3 DPR RI.

“Saya meminta kepala kejaksaan negeri kabupaten bogor untuk klarifikasi dan memberi kejelasan kemana larinya BB tersebut dan bagaimana mekanisme penyimpanan barang bukti tersebut agar keaslian atau keabsahan BB tersebut dapat dipertanggung jawabkan kembali kepada korban,” jelas dia.

Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma menjelaskan, uang atau barang bukti yang dimaksud masih diamankan oleh pihaknya.

“SOP kan prosedur kita dalam melaksanakan tugas. Pembuatan berita acara 2 jam, konfirmasi ke bank itu 1 hari, terus ada item nya penerima putusan 2 hari. Kalau kita totalkan 3 hari. Makanya kemarin kita sampaikan 3 sampai 5 hari, biasanya di hari ke dua dan ketiga udah beres,” kata dia.

Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan kementerian keuangan, uang atau barang bukti hasil rampasan atau pencurian tidak boleh disimpan ke brankas.

“Iya, kita aturan internal kita, peraturan menteri keuangan, setiap uang rampasan barang bukti, tidak boleh disimpan di brankas, itu harus disimpan di rekening penampungan,” jelas dia.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum pegawai. Sehingga, uang barang bukti itu disimpan ke rekening dan ditransper ke rekening korban jika sudah ada putusan m.

“Sebenarnya kalau gak mau ribet ngambil nya, tinggal dia mau kita tinggal minta nomor rekening nya saja. Besok atau lusa bisa langsung masuk ke rekening dia. Jadi kami upayakan semaksimal mungkin anggota kami tidak bersentuhan dengan duit, tidak lihat,” jelas dia.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar