RASIOO.id – Proses rekrutmen pegawai non ASN di lingkungan BLUD UPT Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang kembali menuai sorotan.
Tim seleksi diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) lantaran menanyakan kesiapan peserta perempuan untuk tidak hamil apabila diterima bekerja.
Aktivis Kota Tangerang, Uis Adi Dermawan, menyebut hal tersebut sebagai bentuk diskriminasi gender.
Menurutnya, selain diminta siap tidak meminta diangkat sebagai ASN dan menerima besaran gaji yang telah ditentukan, peserta perempuan juga diminta untuk tidak hamil apabila diterima sebagai pegawai non ASN.
“Saya rasa ini termasuk diskriminasi gender karena melarang peserta untuk tidak hamil apabila diterima, apalagi dalam keadaan hamil langsung dinyatakan gugur,” ujar Uis pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Ketua Forum Tenaga Kerja Kecamatan Pinang itu menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar HAM, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Lebih lanjut, Uis mengutip Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang secara tegas melarang adanya diskriminasi dalam pekerjaan atas dasar jenis kelamin, suku, agama, ras, atau kondisi tertentu.
“Perempuan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan. Negara atau dalam hal ini Pemkot Tangerang wajib menjamin perempuan tidak didiskriminasi dalam kesempatan kerja, termasuk karena kehamilan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa prinsip non-diskriminatif tetap berlaku bagi pegawai pemerintah dengan status non ASN atau kontrak, sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK dan Non ASN serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Larangan hamil atau kondisi hamil dalam seleksi pegawai non ASN BLUD ini tidak tercantum dalam persyaratan resmi, dan saya rasa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan bisa dianggap melanggar prinsip kesetaraan dan non diskriminasi gender,” tambahnya.
Uis mendesak agar tim seleksi (timsel) memberikan klarifikasi terbuka kepada publik dan mengembalikan hak peserta yang gugur akibat persyaratan yang tidak sesuai tersebut.
Ia juga meminta Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah Kota Tangerang untuk melakukan inspeksi dan pembinaan kepegawaian terhadap instansi terkait.
“Timsel harus memberikan klarifikasi ke publik, dan kami juga meminta kepada kepala daerah untuk melakukan pembinaan,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar