Berkas Tak Lengkap, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Kembalikan Kasus Kades Cikuda ke Polisi

RASIOO.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengbalikan berkas kasus Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang ke Polres Bogor.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Iliyas menjelaskan, pengembalian berkas itu karena berkas yang diterima dinyatakan tidak lengkap.

“Berkas kades cikuda sementara masih p.18/19 dikembalikan kepada penyidik setelah hasil penelitian masih terdapat kekurangan baik formil dan materiil,” kata dia, Senin 10 November 2025.

Ia menyebut, ada beberapa kekurangan yang tak lengkap, salah satunya lokus dan atau tempat kejadian perkara dugaan gratifikasi Kades Cikuda Raden Agus Sutisna.

“Iya itu kekurangan formil dan materil diantaranya mengenai lokus dan tempus tempat kejadian perkara,” jelas dia.

Meski demikian, pihaknya berharap penyidik di Polres Bogor segera melengkapi berkas yang sudah diperiksa lima jaksa pada pelaksanaan penelitian P 16.

“kita harapkan secepatnya dilengkapi,” jelas dia.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ate Quesyini Iliyas menjelaskan pihaknya sudah menunjuk jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.

“Kasus Kades Cikuda, benar telah kami terima pelimpahan berkas perkara tahap I dan sudah di tunjuk jaksa P.16 untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara,” kata dia, Jumat 7 November 2025.

Ate menjelaskan, berkas tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada pekan lalu. Ia menjelaskan, proses penelitian berkas akan berlangsung selama 14 hari kerja.

“Penerimaan berkas kalau ga salah seminggu yang lalu., dan penelitian selama 14 hari kerja,” jelas dia.

Ia menyebut, ada sebanyak 5 jaksa yang memeriksa bekasa pelimpahan itu. Setelah pemeriksaan, Jaksa akan memberikan hasilnya.

“Jika ada kekurangan baik formil ataupun materil akan kita kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi,” tutup dia.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar