RASIOO.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan persekusi terhadap salah satu kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang.
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang beredar ke publik pada Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam surat itu disebutkan, status Habib Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan unsur pidana yang dinilai telah terpenuhi.
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, sebelumnya menyuarakan desakan agar aparat kepolisian bertindak tegas, profesional, dan terbuka dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan, PC GP Ansor Kota Tangerang tidak akan tinggal diam dan memastikan akan menempuh jalur advokasi hukum serta mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas.
“Kami percaya aparat kepolisian dapat bertindak profesional dan adil. Jika kasus seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan mengancam keamanan sosial. Banser tidak boleh diperlakukan secara semena-mena,” tegas Midyani.
Dalam dokumen penetapan tersangka, penyidik mencantumkan sejumlah pasal yang menjadi dasar penanganan perkara. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP terkait penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Pencantuman pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak berdiri pada satu dugaan semata. Penyidik menilai terdapat unsur kekerasan fisik serta dugaan keterlibatan lebih dari satu orang dalam peristiwa tersebut.
Seiring dengan naiknya status hukum, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota juga telah melayangkan Surat Panggilan Tersangka Pertama kepada Habib Bahar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.
Kepala Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada hari Rabu, 4 Februari,” ujar Awaludin kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang pernah menjerat Habib Bahar bin Smith. Sebelumnya, ia pernah terlibat kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Pada 18 Desember 2018, setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Bahar bin Smith ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap anak, yang kemudian diproses melalui jalur hukum.
Dengan pemanggilan sebagai tersangka dalam perkara dugaan persekusi ini, proses hukum terhadap Habib Bahar kini kembali memasuki tahap serius. Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.











Komentar