RASIOO.id – Pemerintah bersiap melakukan perubahan besar dalam sistem layanan BPJS Kesehatan. Mulai 24 Mei 2026, skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan resmi diterapkan bersamaan dengan penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini langsung menjadi perhatian publik karena akan memengaruhi jutaan peserta, baik pekerja maupun masyarakat umum yang selama ini bergantung pada layanan jaminan kesehatan nasional.
Dalam skema terbaru yang disiapkan pemerintah, peserta mandiri akan dikenakan tarif berbeda sesuai kategori layanan. Untuk peserta mandiri kelas I, iuran direncanakan sebesar Rp150.000 per bulan. Sementara kelas II sebesar Rp100.000 dan kelas III tetap berada di angka Rp35.000 per bulan.
Tak hanya peserta mandiri, pekerja penerima upah juga akan mengalami penyesuaian. Pemerintah menetapkan total iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan pekerja.
Penerapan KRIS sendiri disebut menjadi langkah besar pemerintah untuk menciptakan standar layanan kesehatan yang lebih merata di seluruh rumah sakit Indonesia. Sistem ini nantinya akan menghapus perbedaan fasilitas rawat inap berdasarkan kelas layanan seperti yang berlaku selama ini.
Melalui KRIS, pemerintah ingin memastikan seluruh peserta BPJS mendapatkan pelayanan rawat inap dengan standar yang sama, mulai dari fasilitas tempat tidur, ventilasi udara, pencahayaan, hingga kualitas ruang perawatan.
Meski demikian, rencana penyesuaian iuran memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian menilai kebijakan ini diperlukan demi meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional. Namun tidak sedikit pula warga yang mengkhawatirkan dampak kenaikan iuran terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah perlu memastikan bahwa kenaikan iuran benar-benar diikuti peningkatan kualitas layanan di lapangan, termasuk mengurangi antrean pasien, mempercepat layanan rumah sakit, hingga memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa transformasi sistem BPJS melalui KRIS merupakan bagian dari reformasi jaminan kesehatan nasional agar pelayanan kesehatan menjadi lebih adil, setara, dan berkelanjutan.
Dengan perubahan besar yang mulai berlaku Mei 2026 ini, masyarakat diimbau mulai memahami skema baru BPJS Kesehatan agar tidak mengalami kebingungan saat kebijakan resmi diterapkan.










Komentar