RASIOO.id – Warga Kota Tangerang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi pada Selasa, 9 Juni 2026.
Layanan tersebut tersedia di dua lokasi, yakni Pasar Modern Graha Raya, Kecamatan Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Program SIM Keliling ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Adapun layanan yang tersedia hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan diwajibkan membawa e-KTP asli dan fotokopi, SIM lama beserta fotokopi, surat keterangan kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Petugas juga mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang. Pasalnya, antrean dapat ditutup sewaktu-waktu apabila kuota pelayanan harian telah terpenuhi sebelum jam operasional berakhir.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di dua titik tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi kendaraan dan tetap tertib dalam berkendara.















Komentar