Gandeng Kejari, Tiga BUMD Kota Tangerang Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum

RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui kolaborasi lintas sektor. Salah satunya diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut melibatkan Perumda Tirta Benteng, PD Pasar Kota Tangerang, dan PT Tangerang Nusantara Global (TNG). Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Perumda Tirta Benteng dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin bersama Wakil Wali Kota Maryono, Selasa, 9 Juni 2026.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa nota kesepahaman tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola BUMD yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Kehadiran kita hari ini bukan hanya untuk menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman, tetapi juga menjadi momentum penguatan sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola yang baik serta pelayanan yang semakin berkualitas bagi masyarakat Kota Tangerang,” ujarnya.

Menurut Sachrudin, tantangan pembangunan dan pelayanan publik yang semakin kompleks membutuhkan kolaborasi yang kuat antarinstansi agar setiap kebijakan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan BUMD Kota Tangerang ini memiliki nilai strategis. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah konkret untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang profesional dan memiliki kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang dijalankan,” katanya.

Ia berharap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dapat menjadi mitra strategis yang memberikan pendampingan, pertimbangan, serta mitigasi hukum bagi seluruh BUMD di Kota Tangerang.

“Dengan adanya pendampingan hukum, setiap langkah dan kebijakan yang diambil dapat dilaksanakan secara lebih cermat, hati-hati, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sachrudin juga mengingatkan seluruh jajaran BUMD agar menjadikan kerja sama tersebut sebagai bagian dari penguatan budaya kerja yang profesional, tertib administrasi, dan patuh terhadap aturan.

“Kerja sama ini harus menjadi instrumen untuk memperkuat budaya kerja yang profesional dan berintegritas, bukan hanya ketika menghadapi persoalan hukum, tetapi dalam seluruh aktivitas kerja sehari-hari,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menyambut baik terjalinnya sinergi tersebut. Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan hukum untuk meminimalkan potensi pelanggaran.

“Kami siap mendukung dan mendampingi BUMD dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik. Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko hukum sehingga pembangunan dan aktivitas ekonomi yang dijalankan dapat berlangsung secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, Pemkot Tangerang berharap kinerja BUMD semakin profesional, sehat, dan berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Komentar