RASIOO.id – Warga Kota Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali beroperasi di dua lokasi pada Selasa, 9 Juni 2026.
Layanan SIM Keliling tersebut hadir di area parkir sepeda motor Mall ITC BSD, Serpong dan area parkir Mall Bintaro Plaza, Pondok Aren.
Program ini diselenggarakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan membuat SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan diwajibkan membawa e-KTP asli dan fotokopi, SIM lama beserta fotokopi, surat keterangan kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Petugas mengimbau warga untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang. Pasalnya, pelayanan dapat ditutup lebih cepat apabila kuota harian telah terpenuhi.
Dengan adanya layanan SIM Keliling di ITC BSD dan Bintaro Plaza, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus administrasi kendaraan sekaligus memastikan SIM tetap aktif dan berlaku.















Komentar