Viral Mobil Dinas Disperumkim Kota Bogor Diduga Mati Pajak, GPII Desak Audit Aset

RASIOO.id – Sebuah mobil operasional milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor menjadi sorotan setelah foto kendaraan tersebut beredar di media sosial. Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor kemudian mempertanyakan pengelolaan aset dan administrasi kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Unggahan yang muncul pada Minggu, 7 Juni 2026, menampilkan sebuah mobil pikap berpelat merah dengan nomor polisi F 8041 A. Dalam foto tersebut, masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tercatat hingga Desember 2025.

Temuan itu memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. GPII Bogor menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena kendaraan dinas beroperasi menggunakan anggaran yang bersumber dari masyarakat.

Ketua GPII Bogor, Ardi Yaudah, mempertanyakan komitmen Disperumkim Kota Bogor dalam mengelola aset daerah, khususnya kendaraan operasional yang setiap tahun memperoleh alokasi anggaran pemeliharaan dan operasional.

Menurut Ardi, pemerintah harus memberikan contoh kepatuhan administrasi kepada masyarakat. Karena itu, ia menyayangkan munculnya dugaan kendaraan dinas yang belum memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

“Di saat masyarakat terus didorong untuk taat membayar pajak demi pembangunan daerah, kendaraan dinas yang dibiayai uang rakyat justru diduga masih beroperasi dengan pelat nomor yang masa berlakunya telah habis,” kata Ardi, Selasa, 9 Juni 2026.

Ardi menilai persoalan tersebut dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah jika tidak segera ditangani. Selain itu, kendaraan yang belum memenuhi kewajiban administrasi juga berpotensi terkena penindakan saat petugas menggelar razia lalu lintas.

Untuk mencegah persoalan serupa terulang, Ardi mendesak Disperumkim Kota Bogor segera mengaudit aset dan administrasi kendaraan dinas secara menyeluruh. Ia juga meminta dinas terkait melakukan inventarisasi terhadap seluruh kendaraan operasional, mulai dari roda dua, roda empat hingga kendaraan pendukung lainnya.

“Pihak dinas harus segera melunasi kewajiban pajak kendaraan F 8041 A. Jika saat ini masih berlangsung program pemutihan denda pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, momentum tersebut harus dimanfaatkan secepat mungkin demi efisiensi anggaran,” ujarnya.

Selain itu, Ardi meminta jajaran Disperumkim menelusuri penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas selama periode 2021 hingga 2026. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh anggaran berjalan sesuai peruntukan dan tidak terjadi kelalaian administrasi.

Sebagai langkah pencegahan, GPII mengusulkan penerapan sistem pengingat digital yang mencatat seluruh jadwal jatuh tempo pajak kendaraan operasional milik pemerintah daerah.

“Dengan sistem pengingat berbasis kalender digital, tidak ada lagi alasan lupa atau terlewat dari pengawasan. Ini penting agar pengelolaan aset daerah lebih tertib dan akuntabel,” tutupnya.

Komentar