Sidang Pertama Kasus Arya Saputra, Pelaku Anak MA Disidang Tersangka SAF Jadi Saksi

 

RASIOO.id – Sidang perdana kasus pembunuhan almarhum Arya Saputra (16), Siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor digelar hari ini, Senin 3 April 2023. Sidang digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Kota Bogor. Sidang perdana untuk pelaku MA (17) alias Bani digelar tertutup.

Pengadilan tidak mempublis identitas pelaku MA yang masih masuk kategori anak berkonflik dengan hukum. Dalam persidangan tersebut, Salman Al Farizi (SAF) usia 18 tahun, yang juga berstatus tersangka dihadirkan sebagai saksi.

Kedua pelaku pembunuhan Arya Saputra, MA dan SAF dihadirkan dalam ruang sidang tertutup itu.

Perwakilan keluarga Arya Saputra, Dian menyebut, sidang pertama itu dilakukan terhadap pelaku anak MA. Sementara SAF menjadi saksi MA.

“Kalau hari ini tuh sidang pertama, sidang pertama ini baru satu dulu tersangkanya, yang di bawah umur (MA), katanya sih bisa ada 3 kali sidang lagi,” kata Dian, Senin 3 April 2023.

Baca Juga : Terekam Kamera Warga, Begini Aksi Pelaku Sabetkan Pedang ke Arah Siswa SMK di Bogor Hingga Tewas

“Sama-sama tersangka (ada), cuma yang disidang ini dulu (tersangka di bawah umur) yang satu lagi saksi, jadi belum disidangin, satu-satu,” lanjut dia.

Ia berharap, Majelis Hakim PN Kota Bogor yang menyidangkan kasus tersebut menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap pelaku pembunuhan Almarhum Arya Saputra.

“Nyawa dibayar nyawa, tapi kita tidak bisa begitu, harus mengikuti proses pihak kepolisian dan Kejaksaan, berharap hukuman setimpal karena nyawa tidak tergantikan,” papar dia.

Diketahui, Arya Saputra (16) merupakan korban pembacokan di Lampu Merah Pomad kota Bogor beberapa waktu lalu oleh tiga orang pelaku yang merupakan pelajar dari SMK Yapis Kota Bogor. Peristiwa sadis tersebut terjadi pada Jum’at pagi sekira pukul 09.30. Saat itu, Arya Saputra baru selesai mengikuti ujian tengah semester di sekolahnya.

Saat hendak menyeberang jalan, tiga pelaku berkendara sepeda motor menebas lehernya. Arya tewas berlumuran darah.

Polisi berhasil menangkap MA dan SAF di lokasi terpisah di daerah Lebak Banten dan Kecamatan Babakanmadang Kabupaten Bogor. Adapun pelaku lainnya, ASR (17) alias Tukul hingga hari ini belum berhasil ditangkap. Polisi mengakui kesulitan mencari lokasi persembunyian mantan residivis jambret tersebut.

Dalam perstiwa tersebut, MA yang berstatus anak berkonflik dengan hukum berperan sebagai pengendara sepeda motor sekaligus pemilik golok panjang yang digunakan untuk membacok pelaku. Sementara SAF (18) sempat menendang korban dan membuang golok yang di semak-semak dekat SMK Yapis Kota Bogor.

Adapun ASR alias Tukul yang berada di posisi paling belakang merupakan pelaku utama yang memegang golok dan membacok korban.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 Miliar.

 

Reporter : Egi AM
Editor : Ramadhan

Komentar