RASIOO.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, ternyata menjadi salah satu biang kerok alias masalah bagi Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan nilai Wajar dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Jawa Barat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menyebut, permasalahan perusahaan pelat merah milik Pemkab Bogor itu ternyata dimasukkan kembali dalam catatan BPK-RI pada tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Komisi II Bakal Panggil Direktur PPE Soal Tak Gaji Karyawan Selama Setahun
“Temuannya juga condong ke temuan lama, misalnya PT PPE. Peramasalahan di PT PPE itu sudah masuk ke ranah hukum. Jadi sebenarnya dulu (laporan BPK TA 2021.red) mereka sudah ke ranah hukum jadi ga jadi temuan,” beber Teuku Mulya saat dikonfirmasi rasioo.id pada Rabu, 14 Juni 2023.
Menurut dia, BPK-RI merekomendasikan agar Pemkab Bogor melakukan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan PT PPE. Sebab, lanjut Teuku Mulya, rekomendasi BPK-RI terhadap permasalahan PT PPE itu merupakan rekomendasi manajerial.
“Sekarang dimasukkan lagi sebagai temuan, walaupun rekomendasinya manejerial, seperti lakukan kajian komprehensif terhadap temuannya,” ucap Teuku Mulya.
Baca Juga: Ya Allah… Direksi PT PPE Cuma Obral janji, Karyawan Ternyata Sudah Setahun Tak Digaji
Dia pun tidak menapik bahwa Perumda PT PPE memang memiliki catatan buruk bagi Pemerintah Kabupaten Bogor. Kendati demikian, pihaknya menyerahkan permasalahan itu kepada aparat penegak hukum (APH).
“Itu kan dulu ada terjadi mismanajerial, seperti pengelolaan piutang, banyak tagihan-tagihan yang tidak terbayarkan di PPE. Jadi digantilah direkturnya, sekarang dilimpahkan ke APH, sekarang lagi proses hukum di APH, jadi itu mau gak mau kita akan menunggu APH,” tutup Teuku Mulya.
Teuku menyebut, WDP yang didapatkan Pemkab Bogor kali ini ada sekitar Rp8 miliar yang mengakibatkan kerugian negara yang ditemukan BPK-RI.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan nilai Wajar dengan Pengecualian (WDP) dari hasil pemeriksaan APBD Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Jawa Barat jelang habis masa jabatan Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.
Baca Juga: Sorot Kinerja Direksi Sayaga Wisata, Iwan Setiawan : Jangan Sampai Bernasib Seperti PPE
“Iya WDP, semua daerah yang bermasalah WDP, seperti K ota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bandung, kalau tak salah ada 5 kabupaten kota yang dapat WDP,” ungkap Iwan Setiawan.















Komentar