RASIOO.id – DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian penjelasan Wali Kota Tangerang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin, 22 Juni 2026.
Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK), serta Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 terkait Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti ketiga Raperda tersebut melalui mekanisme pembahasan yang berlaku. Untuk Raperda LPJ APBD 2025, pembahasan akan dilakukan oleh Badan Anggaran, sedangkan dua Raperda lainnya akan dibahas melalui panitia khusus (Pansus).
“Kami berharap sebelum pembahasan APBD 2027, perubahan SOTK ini sudah selesai sehingga penyusunan anggaran tahun 2027 dapat mengacu pada struktur organisasi baru dan dikawal kepala OPD beserta jajaran yang telah ditetapkan,” ujar Rusdi.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo menjelaskan perubahan SOTK sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun lalu. Namun proses legislasi baru masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026 sehingga implementasi baru diproyeksikan masuk dalam APBD 2027.
“Konsekuensinya, pemetaan anggaran yang memungkinkan untuk menyesuaikan perubahan SOTK adalah pada APBD 2027. Ini sesuai amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, salah satunya mengatur agar BPBD menjadi OPD tersendiri,” kata Arief.
Pembahasan tiga Raperda ini menjadi langkah awal Pemerintah Kota Tangerang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta penyesuaian struktur organisasi daerah untuk mendukung efektivitas pelayanan publik ke depan.















Komentar