RASIOO.id – Kasus penculikan dan pemerasan yang dilakukan komplotan polisi gadungan dan wartawan abal-abal di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, menggemparkan masyarakat. Aksi para pelaku yang nekat merampas kebebasan korban dengan dalih penegakan hukum kini berujung di tangan aparat kepolisian.
Polsek Rajeg, Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan pelaku dan mengamankan enam tersangka. Sementara itu, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus tersebut mendapat apresiasi dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang yang saat ini turut memberikan pendampingan hukum kepada korban berinisial MHI.
Sekretaris Jenderal BPPH MPC PP Kota Tangerang sekaligus kuasa hukum korban, Wijaya Pamungkas, SH, menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan pelanggaran hukum serius karena telah melakukan perampasan kemerdekaan seseorang disertai dugaan pemerasan.
“Kami mengapresiasi Polsek Rajeg yang telah bergerak cepat mengamankan para pelaku. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wijaya, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan orang lain serta Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Ia menjelaskan, ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai delapan tahun penjara. Bahkan hukuman dapat bertambah apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka berat maupun kematian korban.
Sebagai kuasa hukum korban, BPPH MPC PP Kota Tangerang memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pelaku, termasuk yang masih buron, berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum.
“Kami telah menerima kuasa dari korban dan akan memberikan pendampingan hukum secara penuh. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Humas BPPH MPC PP Kota Tangerang, Andi Lala, SH, juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus yang dinilai sangat meresahkan masyarakat tersebut.
Menurutnya, modus mengaku sebagai aparat penegak hukum maupun wartawan untuk melakukan penyekapan dan pemerasan merupakan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan serta ketakutan di tengah masyarakat.
Karena itu, Andi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau menjadi korban tindakan serupa.
“Jika ada dugaan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum, segera laporkan kepada aparat kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah munculnya korban-korban lainnya,” katanya.
BPPH MPC PP Kota Tangerang juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya di wilayah Tangerang Raya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan aparat maupun profesi tertentu untuk melakukan tindakan kriminal. Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan kasus oleh kepolisian diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.











Komentar