Sengketa Lahan Eks HGB PT BSS Berlanjut, HPPMI vs BPN Kian Memanas

RASIOO.id – Polemik lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di wilayah Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor, masih belum menemukan titik temu. Di tengah proses yang masih berlangsung, Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor menyampaikan sejumlah keberatan terhadap langkah Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bogor yang melakukan pengukuran di lokasi sengketa.

Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, menilai proses pengukuran yang dilakukan dalam rangka permohonan HGB baru PT BSS berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.

“Langkah BPN yang meloloskan permohonan baru HGB PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dengan melakukan pengukuran di lokasi adalah pelanggaran hukum berat dan maladministrasi,” ujar Yusuf, Sabtu 27 Juni 2026.

Menurut Yusuf, pihaknya menduga terdapat sejumlah ketentuan yang belum terpenuhi dalam proses tersebut. Ia mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PP Nomor 18 Tahun 2021, Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia juga menyebut HPPMI telah menyampaikan enam surat resmi kepada instansi terkait, disertai surat keterangan dari sejumlah kepala desa dan Berita Acara Penundaan Pelaksanaan Pengukuran Lapangan tertanggal 24 Juni 2026.

Atas dasar itu, HPPMI mendesak Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, untuk menetapkan status quo terhadap lahan eks HGB PT BSS hingga konflik antara perusahaan dan masyarakat benar-benar memperoleh kepastian hukum.

Selain itu, Yusuf berpendapat HGB PT BSS yang diperoleh melalui proses lelang pada 1997 dan berakhir pada 2017 tidak dimanfaatkan secara optimal.

Menurutnya, selama masa berlaku HGB tersebut tidak terdapat aktivitas pembangunan maupun pengusahaan lahan secara nyata, sehingga pihaknya menilai terdapat dugaan penelantaran tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Yusuf juga menyampaikan bahwa aset eks HGB PT BSS pernah diagunkan ke Bank Bira dan dikaitkan dengan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sehingga menurutnya aset tersebut masuk dalam penanganan negara.

Di sisi lain, HPPMI mengapresiasi pernyataan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang dinilai mengedepankan prinsip keadilan dalam menyikapi sengketa tersebut.

“Kami berharap seluruh proses dilakukan secara transparan, sesuai hukum, serta mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak,” kata Yusuf.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan pihaknya bukanlah proses penerbitan hak baru, melainkan sebatas memastikan kesesuaian luas bidang tanah berdasarkan eks sertipikat dengan kondisi di lapangan.

Menurut Sontang, lahan yang menjadi objek sengketa saat ini masih termasuk dalam aset yang berkaitan dengan penanganan BLBI sehingga berada di bawah kewenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“BPN sebenarnya hanya memastikan ukuran luas eks sertipikat apakah masih sesuai dengan fakta di lapangan. Saat ini tanah tersebut masih menjadi objek BLBI, sehingga sesuai surat terkait BLBI masih dalam penanganan KPKNL. Oleh karena itu aset tidak boleh berkurang,” jelas Sontang.

Hingga saat ini, polemik lahan eks HGB PT BSS masih terus bergulir. Berbagai pihak berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara transparan, mengedepankan kepastian hukum, serta memperhatikan hak-hak seluruh pihak yang berkepentingan agar konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat segera menemukan jalan keluar.

Komentar