RASIOO.id – Polres Bogor kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini dihadirkan untuk memberikan akses lebih dekat bagi warga tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Layanan perdana pasca libur Lebaran dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 September 2025 di Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, khususnya bagi masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Bogor.
Persyaratan perpanjangan SIM :
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan psikologi
Surat keterangan sehat dari dokter
Tahapan proses perpanjangan SIM :
- meliputi pemeriksaan berkas
- pembayaran biaya administrasi, pengambilan nomor antrean
- pengisian formulir
- pengambilan data biometrik berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan
- SIM baru dapat diambil setelah seluruh proses selesai dan nama pemohon dipanggil
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai ketentuan, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Polres Bogor berharap, keberadaan layanan SIM Keliling ini dapat membantu masyarakat mengurus perpanjangan SIM secara lebih cepat, praktis, dan dekat dengan domisili masing-masing.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar