RASIOO.id – Bagi masyarakat Kota Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, jangan lewatkan layanan SIM Keliling yang kembali hadir pada Sabtu. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas.
Satlantas Polresta Bogor Kota membuka pelayanan di dua lokasi strategis, yakni Halaman Parkir Mall Jambu Dua dan Halaman Parkir McDonald’s (McD) Lodaya. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, masyarakat diminta melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar (e-KTP dari seluruh Indonesia dapat dilayani).
- Membawa SIM asli yang masih berlaku. SIM yang diterbitkan di seluruh Indonesia dapat diperpanjang melalui layanan ini.
- Mengikuti tes psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.
- Membawa surat keterangan sehat yang diperoleh melalui website Simpelpol dengan memilih lokasi Kota Bogor/Polresta Bogor Kota.
Satlantas Polresta Bogor Kota juga mengingatkan bahwa jam pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi gangguan pada sistem server maupun jaringan. Meski demikian, masyarakat dapat langsung datang ke lokasi karena tidak ada pembatasan kuota selama pelayanan berlangsung normal.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di akhir pekan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus meninggalkan aktivitas pada hari kerja.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya akan segera berakhir, sebaiknya tidak menunda proses perpanjangan agar tetap dapat berkendara secara legal dan menghindari kewajiban membuat SIM baru












Komentar