RASIOO.id – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Universitas Djuanda, Gotfridus Goris Seran mengingatkan adanya dampak negatif pelayanan jika Pemerintah Kabupaten Bogor berlama-lama mengisi 59 jabatan strategis yang kosong di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.
Mantan Komisioner KPU Kabupaten Bogor tersebut mengatakan, kepemimpinan Kabupaten Bogor yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) tidak boleh dijadikan alasan pengisian jabatan menjadi lamban.
“Kekosongan jabatan di Kabupaten mestinya bisa segera tuntas dengan menggunakan diskresi Plt Bupati Bogor untuk melakukan promosi, rotasi dan mutasi ASN,” ujarnya, Rabu (26/10).
Diskresi, kata dia, bisa digunakan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Yang penting, dengan diskresi itu Plt Bupati Bogor juga harus mengikuti kualifikasi dan persyaratan untuk ASN yang layak secara kapasitas dalam mengisi kekosongan jabatan.
“Sementara penempatan jabatan oleh ASN tetap mengikuti kualifikasi dan persyaratan, prosedur rekrutmen serta seleksi yang sifatnya terbuka (open bidding),” ujarnya.
Oleh karenanya, tidak ada alasan pemerintah daerah molor dalam melakukan pengisian jabatan kosong di Kabupaten Bogor karena dijabat oleh Plt Bupati.
Terlebih, pengisian jabatan kosong itu dimanfaatkan untuk kepentingan politik 2024 mendatang.
“Peran pejabat ASN dalam konteks pemilu dan pilkada netral secara politik, tidak memihak pada kepentingan elite politik tertentu dan partai politik tertentu. ASN harus tetap memainkan peran sebagai abdi masyarakat dan abdi negara yang profesional dan netral,” ujarnya.
ASN, kata dia, harus bisa menengahi panasnya dinamika politik tingkat daerah hingga pusat.
“Pejabat ASN di daerah memainkan peran sebagai penyejuk suasana dan mendorong kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pemilu dan pilkada,” pungkasnya. (*)