RASIOO.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di rumah tahanan Guntur untuk 20 hari kedepan, terhitung hari ini, Rabu 11 Januari hingga 30 Januari mendatang. Namun LE tetap diizinkan untuk mendapatkan rawat inap di RSPAD Gatot Subroto, hingga kondisi kesehatannya membaik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto dan didampingi penyidik serta dokter KPK disimpulkan tersangka LE memerlukan perawatan sementara di RSPAD,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, saat menggelar konferensi pers, Rabu (11/1).
Firli menambahkan, pemeriksaan terhadap LE meliputi pemeriksaan fisik. laboratorium, kesehatan jantung, dan EKG. Perkembangan kesehatan LE akan dilakukan dengan melibatkan dokter RSPAD, Ikatan Dokter Indonesia, dan dokter dari KPK.
“Perawatan sementara diperlukan untuk pendalaman lebih lanjut. Perkembangannya akan dikomunikasikan antara RSPAD, IDI, dan dokter KPK,” imbuhnya.
Firli memastikan, kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait pembangunan proyek infrastruktur di Provinsi Papua tersebut akan tetap berlanjut.
Saat ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka. Selain Gubernur Papua sebagai Gubernur Papua, KPK juga telah menetapkan RL Direktur PT TPP. KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada 76 orang yang diduga mengetahui perkara tersebut. Selain itu, juga menggeledah sejumlah tempat di enam lokasi berbeda, yakni di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.
KPK juga telah melakukan penyitaan berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai Rp 4,5 miliar dan memblokir sejumlah rekening senilai Rp 76 miliar,” tandas Firli.
Editor : Ramadhan
1 komentar