RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memberikan atensi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mulai masuk tahapan penyusunan data pemilih untuk Pemilu 2024.
Mulai, Minggu 12 Februari 2023 KPU mengerahkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Proses yang berlangsung hingga 14 Maret 2023 tersebut akan diawasi secara ketat.
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan ada sejumlah kerawanan yang berpotensi disalah gunakan.
“Beberapa potensi kerawanan dalam pelaksanaan coklit di antaranya pantarlih melakukan coklit tidak mendatangi rumah pemilih (kerja diatas Meja), pantarlih yang melaksanakan coklit tidak sesuai dengan nama yang ada di SK atau menggunakan jasa pihak lain(Joki), Pantarlih tidak menghapus data Pemilih Tidak memenuhi syarat (TMS), Pantarlih tidak memasukan potensi Pemilih baru yang berusia 17 tahun saat hari pencoblosan (14 Februari 2024) dan pantarlih tidak menindak lanjuti masukan masyarakat dan pengawas pemilu,” papar Burhanudin, dalam keterangan pers yang diterima rasioo.id, Sabtu 11 Februari 2023.
Baca Juga : Jadi Sumber Masalah, Pengamat Politik Unida Ingatkan KPU Soal Validast Data Pemilih
Burhanudin mengingatkan, tahapan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang akan di laksanakan mulai tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 14 maret 2023 menjadi bagian penting dalam proses penyusunan data pemilih pada Pemilu 2024.
Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang sudah di bentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus melaksanakan tugas secara serius dan sesuai prosedur sebagaimana diatur oleh KPU baik PKPU 7 2022 dan perubahannya maupun SK KPU 027 2023.
“Saya berharap Pantarlih bertugas sesuai dengan aturan,” imbuhnya.
Bawaslu Kabupaten Bogor, kata Burhan, sudah menyiapkan berbagai langkah untuk melakukan pengawasan Tahapan coklit mulai dari membentuk tim fasilitasi pengawasan di tingkat kabupaten, memberikan pembekalan dan bimtek SDM pengawas di tingkat Kecamatan ataupun Desa/kelurahan, memetakan potensi kerawanan coklit, menyusun strategi pencegahan dugaan pelanggaran dan dan strategi pengawasan Tahapan coklit sampai menyiapkan alat kerja pengawasan guna memastikan pantarlih melaksanakan tugas sesuai prosedur dan tatacara coklit.
Namun, lanjut dia, persiapan tersebut belum sepenuhnya menjadi jaminan proses coklit dilakukan dengan benar. Untuk itu, Burhanudin mengatakan, akan mengawasi secara ketat proses penyusunan daftar pemilih.
“Kami juga mengajak kepada masyarakat pemilih untuk bersama melakukan pengawasan Tahapan penyusunan daftar pemilih agar semua hak konstitusional warga negara terakomodir,” katanya
Untuk memfasilitasi masyarakat, Bawaslu juga membuka layanan posko pengaduan masyarakat jika ada masyarakat yang merasa tidak terpenuhi haknya sebagai pemilih.
“Semua kami persiapkan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga hak pilih warga negara,” tandasnya (*)
Editor : Ramadhan