Kajari Kabupaten Bogor diganti, Ini Jabatan Barunya

 

RASIOO.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan memiliki pemimpin baru. Korps Adhyaksa Bumi Tegar Beriman tersebut akan dipimpin oleh Sri Kuncoro, yang sebelumnya menjabat Aspidum Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun, Agustian Sunaryo akan meninggalkan jabatan Kajari Kabupaten Bogor untuk mengemban tugas barunya di Kejati Jawa Timur. Agustian menjabat  Aspidum Kejati Jatim.

Selain Kejari Kabupaten Bogor, pergantian dan mutasi juga dilakukan di Kejari Cimahi, Kejari Karawang dan Kota Bogor. Pelantikan dan serah terima jabatan pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2023 Tanggal 25 Januari 2023

Kepala Kejari Subang kini dijabat oleh Dr Akmal Kodrat SH MHum. Sementara Kajari Cimahi yang baru adalah Arif Raharjo SH MH.

Kajari Kota Bogor kini dijabat oleh Waito Wongateleng SH MH, dan Kabupaten Bogor dijabat oleh Sri Kuncoro SH MH.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana mengatakan, pengangkatan, penempatan, pengisian, dan alih tugas pejabat di lingkungan kejaksaan merupakan kebijakan organisasi.

“Mutasi dan rotasi itu dilakukan sebagai upaya penataan, pembenahan, perbaikan, dan penyempurnaan secara berkelanjutan,” ujarnya, saat prosesi pelantikan dan serah terima jabatan, di Kejati Jabar, pada Rabu 8 Februari 2023.

“Selain itu, lanjut dia, mutasi dan rotasi juga bertujuan sebagai pembinaan karier, penambahan wawasan, pengalaman dan kemampuan serta meningkatkan kinerja organisasi untuk menjawab tuntutan, beragam tantangan, dan dinamika permasalahan dalam setiap penugasan.”

Selain lima kepala kejari di Jabar, mutasi dan rotasi juga dilakukan pada jabatan aspidsus dan aspiduma, serta beberapa jabatan di Kejati Jabar.

Dikatakan Kajati, organisasi kejaksaan membutuhkan penyegaran melalui pergerakan personel dari satu penugasan ke penugasan lain.

“Dalam setiap penugasan untuk mengisi jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, pertimbangan matang dan penilaian objektif,” kata Kajati. (*)

Lihat Komentar