RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyisakan teka-teki siapa bakal calon anggota DPD RI Perwakilan Jawa Barat yang mencatut 3.012 KTP warga Bogor untuk syarat dukungan. Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan, temuan tersebut pasti akan ditindak sesuai aturan.
“Saat ini, Kita masih kurasi, nanti kalau ada evaluasi terbaru nanti kita sampaikan, dari 53 calon ini apakah semuanya itu ada TMS (tidak memenuhi syarat.red) -nya atau ada beberapa calon saja. Jadi tidak jelas calon A berapa B berapa, kami baru hanya menerima angka,” ujarnya.
Syarat dukungan pencalonan anggota DPD RI diatur dalam Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jumlah dukungan minimal itu bervariasi, tergantung pada jumlah pemilih di provinsi yang akan direpresentasikan bakal calon anggota DPD.
Untuk Provinsi Jawa Barat yang jumlah pemilihnya lebih dari 15 juta, peminat calon DPD harus menyerahkan dukungan minimal 5.000 pemilih dengan melampirkan foto kopi KTP warga.
Jumlah itu, harus tersebar di 14 Kabupaten Kota se-Jawa Barat. Batas waktu penyerahan berkas dukungan paling lambat 29 Desember 2022. Bagi calon yang memenuhi syarat minimal dukungan boleh mengikuti tahapan berikutnya yakni pendaftaran bakal calon yang diagendakan akan dibuka bulan Mei mendatang.
Hingga batas waktu pengumpulan dukungan minimal, KPU Jawa Barat menerima berkas dari 53 peminat calon DPD. Jika lolos semua tahapan, calon DPD akan memperebutkan 4 kursi DPD RI Perwakilan Jawa Barat yang pelaksanaannya akan digelar berbarengan dengan pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota dan Pilpres yang diagendakan pada 14 Februari tahun depan.
Namun ditahapan paling awal, Bawaslu mengendus perilaku curang yang dilakukan peminat calon DPD. Bawaslu mengungkap dari 7.505 jumlah KTP warga Bogor yang dijadikan syarat dukungan oleh peminat calon anggota DPD ada 3.012 warga yang merasa tidak tahu KTP-nya dijadikan syarat dukungan. Parahnya, dari jumlah itu ada 7 anggota Panwaslu Kecamatan yang turut jadi korban.
“Dari 53 calon yang diverifikasi sebanyak 7.505 dukungan di Jawa Barat yang pada tahapan perbaikan menyerahkan dukungan. Sementara, status dukungan yang kami masih hitung sampai saat ini kami masih hitung sebanyak 3.012 kemungkinan TMS. Data yang kami miliki hasil pengawasan,” papar kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, Senin 27 Februari 2023.
Sayang Bawaslu belum mengungkap siapa peminat calon DPD yang mencatut KTP warga untuk syarat dukungan.
“Hingga saat ini, kita belum breakdown misalnya (calon) A berapa, B berapa kami masih akurasi karena memang sampai semalam kita masih angka,” kata dia. (*)
Reporter : Egi Abdul Mugni
Editor : Ramadhan
1 komentar