Tangkap 14 Pengedar Narkoba, Polres Bogor Sita 278 Paket Sabu

RASIOO.id- Satresnarkoba Polres Bogor berhasil membekuk 14 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dari 11 kasus sepanjang Februari 2023.

“Dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berhasil disita ratusan paket sabu yaitu 278 paket dengan berat setengah kilogram lebih,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, Jum’at 3 Maret 2023.

14 tersangka itu yakni RF, AN, ES, EN, RM, RN, EK, AS, MR, NR, SS, RR, ML dan JL. Mereka mengedarkan barang haram itu di wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi dan Banten.

“Modus operandi yang digunakan yaitu dengan cara bertemu langsung atau dikalangan dikenal dengan cara sistem COD. Kemudian modus operandi lainnya yaitu dengan memberikan petunjuk kepada pembeli baik itu berupa gambar yang dikenal dengan sistem tempel,” papar dia.

Baca Juga : Pecandu Narkoba Bisa Rehab Gratis, Ini Syaratnya!

Mereka, lanjut ilham, melakukan hal tersebut lantaran terhimpit oleh kekurangan ekonomi.

Para tersangka itu diancam dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No.45 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun atau ancaman hukuman mati atau pidana mati dengan denda minimal Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

“Kegiatan ini berhasil menyelamatkan masyaralat kabupaten bogor dari penyalahgunaan narkotika yaitu sebanyak 2700 jiwa dari penyalahgunaan jenis sabu,” papar dia. (*)

 

Reporter: Egi AM
Editor : Ramadhan

Lihat Komentar

2 komentar