RASIOO.id – Komisi III DPR RI menyoroti perilaku ASN Ditjen Pajak yang mempertontonkan kekayaan di publik. Anggota Komisi III DPR RI Santoso menegaskan perilaku tersebut menyiratkan kekuasaan jabatannya digunakan untuk tujuan memperkaya diri. Untuk itu, Dia meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani dan para kepala daerah mendisiplinkan perilaku aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang pamer kekayaan di hadapan rakyat.
“Gaya hidup yang dipertontonkan oleh para ASN pajak mulai dari pusat dan daerah harus ditertibkan karena itu menunjukkan bahwa jelas oknum pegawai pajak itu menyalahgunakan, menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri,” ungkap Santoso dalam keterangan pers, yang dilansir rasioo.id dari laman dpr.go.id.
Santoso menegaskan,Menteri Keuangan dan para kepala daerah memiliki kewajiban untuk menertibkan ini agar uang yang berasal dari para wajib pajak benar-benar diterima negara atau daerah dalam rangka pembangunan serta kesejahteraan rakyat.
Baca Juga : Keterangan Resmi Sri Mulyani Soal Anak Pejabat DJP Aniaya David Hingga Koma
Ia menilai tunjangan kinerja dengan nominal besar yang diberikan kepada pejabat pajak justru ditujukan agar para pegawai tersebut tidak menyalahgunakan jabatannya terhadap wajib pajak.
“Tunjangan yang diperoleh para pegawai pajak (fiskus) memang lebih besar dibanding pegawai lainnya di kementerian/lembaga, bisa sampai 10 bulan gaji setiap bulannya,” tuturnya.
Meski tunjangan kinerja pejabat pajak itu terbilang besar, Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menilai tidak dapat membenarkan perilaku pamer kekayaan, sebagaimana yang santer di media sosial beberapa waktu belakangan.
“Meski mendapat tunjangan sampai dengan 10 bulan gaji pun mereka tidak dapat tampil seperti saat ini dengan memiliki motor gede, mobil mewah dan lain-lain,” tuturnya.
Menurutnya pajak yang umumnya dibayarkan oleh para wajib pajak uangnya berasal dari rakyat yang merupakan konsumen produk wajib pajak.
“Penyimpangan pajak ini tetap saja merugikan rakyat karena uang yang rakyat bayarkan melalui pajak itu tidak dikembalikan lagi kepada rakyat sepenuhnya, namun diambil oleh oknum pegawai pajak untuk memperkaya dirinya,” jelasnya.
Kekayaan ASN di lingkungan Ditjen Pajak menjadi sorotan publik usai kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio anak pejabat eselon III di Ditjen Pajak. Mario yang masih berusia 20 tahun kerap memamerkan kendaraan mewah sepeti mobil Rubicon dan Motor Mewah Harley Davidson. KPK dan PPATK mencurigai kekayaan Rafael Alun Trisambodo tidak sesuai dengan profilnya, bahkan kecurigaan dua lembaga tersebut mengarah pada aksi pencucian uang yang dilakukan secara profesional (*)
Editor : Ramadhan













Komentar