Peran Arco Aldhies Salam di Kasus Pencatutan Nama Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto, Ngaku Kader Golkar dan Dekat dengan Wanhay

 

RASIOO.id – Selain Joko Priyoski alias Jojo, kasus pencatutan nama Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto juga menyeret nama lain sebagai terdakwa. Arco Aldhies Salam alias Salam hari ini, Rabu 8 Maret 2023 akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong. Dia didakwa Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan.

Keterlibatan Salam bermula saat dirinya mendatangi petak kontrakan Jojo di daerah Cibungbulang, sekira Juni 2021. Salam yang pengangguran meminta Jojo membantunya mencari pekerjaan. Saat itu Jojo bekerja sebagai Kadiv Humas Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera. Jojo enam bulan sebelumnya, menduduki jabatan tersebut melalui surat nomor 029 /YAPBS/SK/I/2021, tanggal 4 Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Yayasan.

Baca Juga : Jojo Pencatut Nama Rudy Susmanto Palsukan Kwitansi, Stampel Kementerian dan Parpol

Dua minggu berselang, Jojo menghubungi Salam. Salam datang lagi ke petak kontrakan Jojo. Di tempat itu siasat tipu-tipu bermula. Target penipuan yakni Yayasan tempat Jojo bekerja yang sedang membutuhkan banyak bantuan untuk membangun sarana pendidikan yang dinaungi Yayasan.

Jojo membawa Salam ke Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera, di Jalan Karehkel Desa Kampung Sawah, Kecamatan Leuwiliang. Salam dikenalkan kepada pimpinan Yayasan sebagai anggota DPP Partai Golkar yang beralamat kantor di Slipi Jakarta Pusat dan merupakan orang dekat dari Ketua DPD Partai Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor.

Untuk akting tersebut, Jojo memberi imbalan kepada Salam uang operasional berkisar antara Rp 500 ribu sampai Rp1,5 juta. Selain itu, Jojo juga menjanjikan kepada Salam jatah 10 persen dari pencairan proposal.

Singkat cerita, dalam perkenalan pertama, Pimpinan Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera langsung terpikat. Kepada Salam, Asep Saepulloh menyampaikan Yayasannya sedang membutuhkan dana untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB). Pihak Yayasan juga menawarkan imbalan 10 persen jika Yayasan mendapat bantuan dana dari rekanan Salam.

Baca Juga : Ini Profil Yayasan di Pusaran Kasus Catut Nama Ketua DPRD Rudy Susmanto

Tiga hari setelah pertemuan, Jojo menghubungi Salam. Jojo meminta Salam untuk menghubungi Asep Saepulloh untuk menyampaikan kesiapannya membantu pihak Yayasan mendapat dana bantuan pembangunan RKB..

Keesokan harinya, Salam bersama Jojo kembali mendatangi Yayasan. Kali ini, maksud kedatangan mereka untuk  mengambil Proposal yang diajukan oleh Yayasan dan membicarakan terkait uang Biaya Operasional (BOP). Disepakati biaya operasional sebesar Rp5 juta untuk uang pendamping proposal.

Lalu pihak Yasyasan memberikan tersebut melalui transfer ke rekening Bank BCA dengan milik Salam. Setelah keluar dari Yayasan, uang tersebut dibagi-bagi, Salam hanya mendapat Rp 1juta dan Jojo mendapat lebih banyak yakni Rp4 juta. Pihak Yayasan satu kali kena tipu.

Sekira 10 hari berlalu, pihak Yayasan menghubungi Salam untuk menanyakan ‘nasib’ proposal. Salam kebingungan, Dia meminta Jojo membantunya menjawab pertanyaan itu.
“Bilang proposal sudah dimasukan dan dalam proses,” intruksi Jojo kepada Salam.

Kepalang menipu, Salam juga diminta Jojo untuk berbohong ke Yayasan bahwa ada kelebihan dana hibah partai golkar yang dapat diajukan lagi oleh Yayasan. Lalu saudara Asep Saepulloh selaku pimpinan Yayasan mengajukan proposal kedua terkait pengadaan Komputer dan Layar OHP.

Keesokan harinya Salam datang lagi ke Yayasan untuk mengambil Proposal tersebut. Dan Salam diberikan biaya Operasional sebesar Rp5 juta untuk pendampingan Proposal. Uang tersebut, Salam menerima Rp1 juta dan Jojo menerima sebesar  Rp4 juta. Adapun, Yayasan ditipu untuk kedua kalinya.

Waktu berjalan, Salam menyampaikan kepada Asep Saepulloh bahwa kedua proposal yang diajukan Yayasan masih dalam proses. Salam kemudian meminta kembali uang pendampingan proposal. Pihak Yayasan menyanggupi dan kembali mentranfer uang dengan nominal Rp 500 ribu sampai dengan Rp 10 juta.

Dari Juli bulang berganti Desember, pihak Yayasan menanyakan kembali nasib proposal mereka. Lagi-lagi Salam menyampaikan proposal masih dalam proses dikarenakan ada kendala sedikit yang harusnya selesai sebelum hari raya Natal mundur setelah Natal.

Salam juga menyampaikan bahwa dana hibah Partai Golkar sebesar Rp1 miliar dapat diajukan semua. Kesempatan itu ditawarkan Salam kepada Yayasan. Yayasan mengiyakan dan mengajukan proposal ke-3 untuk pembangunan Gedung Serbaguna dengan nilai Rp 400 juta. Untuk ketiga kalinya juga Yayasan ditipu Salam dan Jojo.

Beberapa hari kemudian Salam datang lagi ke Yayasan untuk mengambil proposal ketiga dan meminta biaya operasional Rp5 juta. Seperti biasa, uang tersebut dikirim melalui transfer milik Salam dan kemudian dibagi-bagi. Salam dapat Rp1 juta dan Jojo Rp 4 juta.

Bulan berganti tahun. Pada Januari 2022, Asep Saepulloh kembali  menghubungi Salam untuk menanyakan pencairan terkait tiga proposal yang diajukan oleh Yayasan. Salam  kemudian menghubungi ‘guru’ aksi penipuannya.

Kata Jojo kepada Salam. “Jawab saja sabar saja masih dalam Proses dan segera dicairkan,”.

Baca Juga : Catut Nama Ketua DPRD Rudy Susmanto, Jojo Tipu Warga Hingga Rp500 juta

Aksi yang dijalankan Salam dan Jojo membuat Yayasan merogoh kocek Rp 92 juta untuk biaya operasional tiga proposal yang tidak jelas kemana disampaikan. Dari uang tersebut, Salam mendapat total bagian Rp 20 juta dan Jojo sebesar Rp72 juta.

Namun, selincah Jojo dan Salam menipu korban akhirnya terpeleset juga. Aksi mereka terbongkar saat pihak Yayasan mengutus orang ke kediaman pribadi Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto. Mereka meminta Rudy mengembalikna uang sebesar Rp48 juta yang diberikan Yayasan melalui Joko Priyoski.

Naik pitam, Rudy yang tidak terima atas tuduhan tersebut meminta Asep Saepulloh selaku pimpinan Yayasan melaporkan dirinya ke Polres Bogor untuk membuktikan tuduhan itu. Jika tidak melapor, Rudy mengancam akan melaporkan Asep dengan Pasal pencemaran nama baik.
Yayasan kemudian membuat laporan. Alhasil, praktik tipu Jojo dan Salam terbongkar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Yayasan juga memecat Joko Priyoski alias Jojo dari jabatan Kadiv Humas Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera melalui surat Nomor : 421.0047 /YAPBS/SK/IX/2022, tanggal 29 September 2022.

Kasus bergulir dan saat ini Jojo dan Salam tengah menyandung status terdakwa. Dengan berkas terpisah, keduanya didakwa Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan. (*)

 

Editor : Ramadhan

Komentar