RASIOO.id – Seorang Kades di Serang disuntik mati oleh seorang mantri. Pihak kepolisian Polres Serang Kota sudah mengamankan pelaku dan mengungkap motif mantri melakukan aksi kejahatannya tersebut.
Mantri yang menyuntik Kepala Desa Curug Goong, Padarincang, Serang, Banten hingga meninggal itu bernama Suhendi. Polisi menyebut, mantri tersebut memiliki masalah pribadi dengan Kepala Desa bernama Salamunasir sehingga melakukan aksi pembunuhan itu.
“Oknum mantri inisial SH yang sebelumnya diduga memiliki masalah pribadi dengan korban,” ungkap Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena dalam keterangan ke wartawan di Serang, Selasa 14 Maret 2023.
Baca Juga : Ini Kronologis Mencekam Pembunuhan Arya Saputra, Polisi : Setelah Ditebas, Arya Masih Sempat Berjalan
Lalu, apa masalah pribadi yang disebut jadi pemicu mantri SH menyuntik korban. Kasus yang viral di media sosial maupun media massa ini, ternyata dipicu hubungan spesial yang terjalin antara korban dengan istri SH.
Hujra menyebut, sebelum menyuntik mati korban, mantri SH menemukan HP milik korban yang di dalam galerynya terdapat foto berduaan bersama istri tersangka. Pelaku kemudian emosi.
“Tersangka menemukan handphone yang di dalam handphone itu ditemukan foto berduaan antara istri tersangka dan korban. Setelah melihat foto tersebut ternyata menimbulkan emosi,” papar Hujra.
Polisi juga telah mendalami hal ini. Hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian mengungkap adanya hubungan spesial korban dengan istri tersangka. Hubungan itu berlangsung selama delapan bulan. Hubungan terlarang itu juga pernah dipergoki SH.
Bahkan, lanjut Hujra SH pernah memperingati istrinya dan ke korban, untuk mengakhiri hubungan terlarang itu. Pernah juga dilakukan musyawarah di antara ketiganya.
“Namun atas permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah namun ternyata kejadian kedekatan istri tersangka dengan korban masih berlanjut sampai kejadian penyuntikan itu,” ujarnya.
Polresta Serang Kota telah meningkatkan status mantri SH dari terduga menjadi tersangka. Penyebab mantri suntik mati kades sementara adalah terkait isu perselingkuhan.
“Yang semula terduga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena.
Suhendi disangka dengan sengaja menghilangkan nyawa Salamunasir. Polisi menjerat Suhendi dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan.
“Penyidik menetapkan tersangka pembunuhan dengan sengaja menusukkan suntikan yang dipersiapkan dari rumah tersangka ke korban yang menyebabkan lemas dan kehilangan nyawa,” paparnya.
Soal perselingkuhan sebagai motif sementara mantri Suhendi menyuntik mati Kades Salamunasir juga disampaikan oleh pengacara mantri Suhendi, Raden Elang Yayan Mulyana. Raden enjelaskan penyebab pelaku menyuntik korban hingga meninggal dunia. Ia menyebut, pemicu pembunuhan itu karena adanya foto korban dengan istri pelaku.
Foto itu berupa foto korban dan istri pelaku sedang jalan berdua dan makan bareng. Dia tak menjelaskan secara rinci kapan foto-foto itu diambil.
Namun, Raden meamastikan pihaknya memiliki bukti foto perselingkuhan, Bukti foto perselingkuhan itu akan disampaikan di persidangan. Selain itu, dia menyebut jika istri pelaku mempunyai ponsel pemberian Kades Salamunasir.
“Nanti gambarannya di persidangan saja terkait bukti foto dan lain-lain,” ujarnya.
“Dikasih HP untuk komunikasilah, seperti itu. Pengakuan dari klien kita si korban ini sudah komunikasi chat melalui iPhone milik korban,” tambahnya.
Baca Juga : Warga Tenjo Sempat Mengira Koper Merah Berisi Mayat Korban Mutilasi Berisi Uang
Pihak Kades Bantah Kabar Perselingkuhan
Dugaan perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku yang disampaikan pihak kepolisian dan pengacara tersangka dibantah oleh pihak korban. Pihak keluarga Salamunasir mengatakan tuduhan itu tidak dasar.
“Dengan tuduhan adanya dugaan perselingkuhan tidak sependapat dan tidak dibenarkan, dasarnya apa?” ucap kuasa hukum keluarga Salamunasir, Eki Wijaya Pratama, kepada wartawan.
Eki meminta pihak Suhendi menyampaikan bukti yang valid. Dia berharap kasus tersebut tidak dialihkan oleh pihak mantri dengan isu perselingkuhan. Dia menambahkan tuduhan itu tidak bisa dibuktikan pihak mantri.
“Di Indonesia mengenal asas praduga tak bersalah, kalau isunya perselingkuhan tidak dibenarkan juga lantas dengan efek jera nyuntik klien kami sampai meninggal dunia, sampai nyawanya dirampas,” ujarnya.
Eki menegaskan tuduhan pihak mantri hanya akan mengalihkan kasus pembuhan yang dilakukan tersangka kepada korban. Untuk itu, pihak keluarga Salamunasir tidak sependapat dengan dugaan perselingkuhan tersebut.
“Jadi tuduhan itu kami tidak sependapat karena tidak bisa membuktikan, baik forensik maupun laporan polisi,” pungkasnya.
Editor : Ramadhan











Komentar