Mayat dalam Koper Merah, Pelaku Mutilasi Terancam Hukuman Mati

RASIOO.id – Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah menetapkan DA (35) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan memutilasi korbannya. DA dijerat dengan pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur pasal 338 dan atau 340 kuhp dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati,” tegas Iman saat konferensi pers di Mapolresta Bogor, Sabtu 18 Maret 2023.

Baca Juga : Mayat Dalam Koper Merah, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Pisau Kepala dan Kaki Dipotong Pakai Gerinda

Tersangka, kata Iman, saat ini sudah ditahan. Polisi menangkap tersangka saat melarikan diri ke daerah Yogyakarta. Pria asal Medan tersebut berdomisili di Kabupaten Tangerang. Kapolres mengungkap tersangka dengan pelaku saling mengenal dan mereka tinggal satu apartemen di daerah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam. Selanjutnya karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong bagian kaki dengan bagian kepalanya,” terang Kapolres.

Selanjutnya bagian kaki dengan bagian kepala korban dibuang oleh tersangka ke Sungai Cimanceuri di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Adapun tubuh korban dibuang di pinggir jalan daerah Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Iman mengatakan, pihaknya sedang melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban yang dibuang ke sungai.

“Dan kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh lainnya,” katanya.

Jejak tersangka menghilangkan barang bukti juga berceceran di Jalan Tol Cikupa-Tangerang. Petugas jalan tol menemukan sprei dan alat pembungkus lainnya yang terdapat bekas darah korban. Barang bukti tersebut sudah diamankan petugas kepolisian Polsek Tenjo untuk dibawa ke Polres Bogor.

Kapolres menambahkan, untuk sementara motif pembunuhan dan mutilasi yang diperoleh penyidik dari keterangan tersangka, karena tersangka bertengkar dengan korban karena diminta melayani korban dengan cara handjob. Tersangka menolak permintaan itu. Mereka bertengkar dan lalu tersangka menusuk leher korban dengan pisau hingga korban meninggal dunia.

“Namun demikian kami masih melakukan pendalaman,” kata Kapolres.

Menurut keterangan tersangka, antara tersangka dan korban sudah menjalani hidup bersama sekitar empat bulan di apartemen wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Namun, polisi belum menyimpulkan antara tersangka dengan pelaku memiliki hubungan pasangan sesama jenis atau homo seksual.

“Sementara, untuk pendalaman ke arah sana (LGBT) dalam bentuk kelainan psikologis dan lain lain kami akan lakukan pendalaman dengan psikolog,” imbuhya

Polisi juga mencurigai ada motif ekonomi dalam peristiwa itu. Kecurigaan tersebut didasari bukti adanya harta benda korban yang hilang. Usai membunuh dan membuang korban, pelaku menguras tabungan milik korbannya dari mesin ATM. Total uang yang digasak pelaku sementara ini berjumlah Rp 30 juta. (*)

Editor : Ramadhan

Komentar