RASIOO.id – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati atas kasus narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan tuntutan hukuman mati ke Irjen Teddy Minahasa, sudah dengan berbagai pertimbangan.
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap Teddy ialah terdakwa kasus narkoba ini mengkhianati Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata JPU saat membacakan amar tuntutan Teddy Minahasa ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis 30 Maret 2023.
Selain itu, juga karena Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Jaksa juga menilai Teddy telah merusak nama institusi Polri.
Hal memberatkan lainnya adalah Teddy telah menikmati hasil penjualan narkotika jenis sabu. Lalu, Teddy dinilai tidak menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba, namun malah memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda dalam peredaran gelap narkotika.
“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel,” ujar jaksa.
Teddy juga dinilai tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan. “Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” ucap jaksa.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. Teddy sebelumnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mulanya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022.
Kala itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy lantas memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg.
Tindak pidana ini turut melibatkan sejumlah pihak. Para terdakwa dalam kasus ini adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu, Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini. (er/det)
Editor : Ramadhan









Komentar