RASIOO.id – Keinginan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengembalikan kewenangan pendidikan menengah atas SMA dan SMK ke Pemerintah Kabupaten/Kota sangat mungkin dilakukan. Salah satu daerah yang telah melakukannya adalah Kabupaten Timika di Provinsi Papua.
Sejak awal tahun ini, Pemkab Mimika telah mengambil kewenangan pendidikan SMA dan SMK dari Pemprov Papua. Pengambilan kewenangan termasuk juga PNS dalam hal ini guru yang mengajar di SMA dan SMK. Kewenangan SMA dan SMK yang sejak 2018 berada di Provinsi Papua, mulai Januari 2023, guru dan kewenangan itu dikembalikan ke Kabupaten Mimika
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan sebanyak 227 nama sudah diserahkan oleh Pemprov Papua kepada Pemkab Mimika. Semuanya adalah guru SMA dan SMK. Namun masih ada 13 nama yang masih dalam proses.
Dengan dikembalikannya kewenangan ini ke kabupaten maka dikatakan Plt Bupati, akan dibentuk satu bidang khusus menangani pendidikan menengah di Dinas Pendidikan.
“Jadi bidang ini yang nanti akan menangani SMA dan SMK di Mimika,” tegasnya, dikutip dari laman beritamimika.
Baca Juga : Akhirnya Ya Allah..Ridwan Kamil Setuju Pengelolaan SMA Dikembalikan ke Pemerintah Kota atau Kabupaten
Pelimpahan ini lanjutnya, juga telah diikuti dengan penganggaran oleh Pemkab Mimika. Termasuk gaji para guru yang bulan januari ini meskipun telah mengalami keterlambatan namun akan segera diproses. “Kita sudah serahkan ke BPKAD untuk proses gaji, saya harap minggu ini sudah diproses. Memang agak terlambat karena banyak prosedur yang harus dilakukan,” jelas Plt Bupati.
Ia menambahkan, sejak ditarik oleh provinsi, keberadaan guru dan SMA/SMK di Mimika seolah tidak mendapat perhatian dari Pemkab Mimika. Tapi setelah dikembalikan maka ia berkomitmen untuk memberikan perhatian yang sama tidak hanya untuk PAUD, SD dan SMP saja tapi SMA dan SMK bahkan juga PKBM akan menjadi tanggungjawab Pemkab Mimika.
Melansir situs resmi Pemkab Mimika, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, juga telah memproses pelimpahan gaji guru Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) dari provinsi ke kabupaten, dan juga Bantuan Pendidikan Daerah (BOPDA).
Kepala BPKAD Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Malessa mengatakan, untuk melaksanakan peralihan kewenangan pendidikan SMA/SMK di Kabupaten Mimika, Plt Bupati Mimika telah mengeluarkan Peraturan Bupati.
“Kita juga sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengesahkan anggaran dan sebagai payung kita untuk melaksanakan.”
“Pada Perbup yang menjadi dasar pengesahan anggaran untuk pembayaran gaji dan hak guru lainnya, tercantum uraian dan besaran nilai anggaran penggajian para guru ASN secara terinci, sehingga tidak terjadi pendataan ganda,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyetujui pengembalian kewenangan pendidikan SMA dan SMK di Jaw Barat ke Kabupaten dan Kota. Hal tersebut dianggap bisa mempermudah dalam melakukan koordinasi demi meningkatkan kualitas pendidikan dan menekan angka tawuran antar pelajar.
“Secara pribadi saya cenderung setuju. Karena dulu waktu saya jadi wali Kota Bandung lebih dekat koordinasi teknisnya dan saat pindah ke provinsi memang agak jauh,” ucap Ridwan Kamil saat berkunjung di Cigombong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat, 31 Maret 2023.
Untuk pengelolaan pendidikan baik itu dibawah pemerintah provinsi atau kota maupun kabupaten, semua harus ada perbaikan dan dapat meningkatkan kualitas siswanya.
“Yang penting adalah kembali atau tidak kembali. Tapi kalau teruji ada kenaikan kualitas, ya pertahankan. Kalau ternyata ada masalah, perbaiki,” kata Ridwan Kamil.
Dia pun menginginkan kualitas pendidikan di Jawa Barat menjadi nomor satu di Indonesia.
“Hidup ini adalah perjanjian, kesepakatan, yang terpenting mah kualitas pendidikan nomor satu, jangan disepelekan,” ucap Ridwan Kamil.(*)
Editor : Ramadhan














Komentar