RASIOO.id – Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditahan. Dia terbukti menerima gratifikasi sejak 2011.
Informasi itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Rafael Alun Trisambodo akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 hingga 22 April 2023.
“Terbukti menerima gratifikasi sejak 2011. Untuk kepentingan penyidikan RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 April hingga 22 April 2023,” kata Firli dikutip dari pres rilis yang diterima, Senin 3 April 2023.
Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo siang ini mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan ada sejumlah materi yang akan ditanya penyidik kepada mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut. Salah satunya mengenai sekitar 70 tas mewah yang disita penyidik dalam penggeledahan di rumah Rafael.
“Kemarin dalam penggeledahan ditemukan tas merek terkenal yang jumlahnya sekitar 70, itu pasti akan dikonfirmasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Selain soal tas, Ali mengatakan penyidik akan mencecar Rafael soal duit yang ditemukan dalam safe deposit box milik Rafael. Uang dalam kotak penyimpanan itu berjumlah Rp 37 miliar. “Itu juga pasti akan dikonfirmasi,” kata dia.
KPK memanggil Rafael untuk diperiksa pada Senin, 3 April 2023. Rafael diperiksa sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak periode 2011-2023.
Rafael akan menjalani pemeriksaan untuk pertama kali setelah KPK menetepkan mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu itu sebagai tersangka pada kamis 31 Maret 2023 yang lalu.
Rafael datang ge Gedung KPK sekira pukul 10.00. Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut nampak mengenakan jaket kulit berwarna hitam dan didampingi pengacaranya.
Belum ada komentar apapun dari Rafael maupun pengacaranya terkait pemeriksaan yang akan dilakukan KPK hari ini.
Editor: Jihan















Komentar