Signifikansi Cawapres dan Ekspektasi Elektoral

 

Oleh: Gotfridus Goris Seran
Dosen FISIPKOM Universitas Djuanda Bogor

Persepsi tentang Wakil Presiden selama ini diibaratkan seperti “ban serep” kendaraan, sekedar sebagai cadangan, dipakai tatkala “ban utama” bermasalah. Atau, Wapres diposisikan sebagai RI-2 yang mengesankan “orang kedua” di Republik Indonesia, sekedar mempunyai dan menjalankan peran sekunder.

Sesungguhnya, sistem ketatanegaraan RI meletakkan posisi dan peran penting Wapres sebagai amanat konstitusi. UUD NRI 1945, Pasal 4 ayat (2), mengatur posisi dan peran konstitusional Wapres dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara bersama Presiden.

Selama ini, isu seksi yang dominan mewarnai diskursus Pemilu 2024 adalah terkait siapa figur yang dinominasikan sebagai Capres. Belakangan, beriringan dengan Capres, menggelinding kencang hal ikhwal Cawapres. Artinya, melihat Capres dan Cawapres sebagai tandem.

Sejak Pemilu 2004 (UUD NRI 1945, Pasal 22E ayat (2), Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (UUD NRI 1945, Pasal 6A ayat (1). Pasangan Capres dan Cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu (UUD NRI 1945, Pasal 6A ayat (2). Usulan tersebut harus memenuhi presidential threshold 20% kursi DPR RI atau 25% suara sah nasional pemilu terakhir.

Baca Juga : Membaca Peta Politik Pasca Deklarasi Capres PDIP Menuju Pemilu 2024

Hingga kini, sudah terpetakan dua figur yang meraih tiket Capres Pemilu 2024. Pertama: Capres Anies Rasyid Baswedan, diusung Koalisi Perubahan (gabungan parpol 28,35% yang mempunyai kursi DPR RI: Partai NasDem 10,26%; Partai Demokrat 9,39%; PKS 8,70%). Kedua: Capres Ganjar Pranowo, dijagokan PDIP (22,26%), kemudian didukung PPP (3,30%).

Masih menunggu, apakah Prabowo Subianto Capres Partai Gerindra akan mendapatkan tiket Capres dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya/KIR (gabungan parpol 23,66% yang mempunyai kursi DPR RI: Partai Gerindra 13,57%, PKB 10,09%)?

Hal yang sama, apakah Airlangga Hartarto Capres Partai Golkar akan mendapatkan tiket Capres dari Koalisi Indonesia Bersatu/KIB (gabungan parpol 22,43% yang mempunyai kursi DPR RI: Partai Golkar 14,78%, PAN 7,65%, minus PPP)? Kemudian, apakah akan ada usungan satu nama Capres dari Koalisi Kebangsaan (gabungan KIR dan KIB)?

Sambil wait and see, sudah mencuatnya dua Capres tersebut, diskursus Pemilu 2024 beralih fokus pada siapa figur Cawapres. Elektabilitas figur Cawapres tetap dipertimbangkan, dan tentu saja kandidasi Cawapres dikalkulasi dalam konteks kontribusi elektoral terhadap Capres. Kontribusi Cawapres tersebut mesti signifikan memenangkan kontestasi elektoral. Kemenangan elektoral dalam hal ini diukur berdasarkan seberapa banyak dukungan suara diperoleh dari pemilih (voter).

Bagi parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024, signifikansi figur Cawapres dipertimbangkan dalam beberapa hal sehingga mengukuhkan ekspektasi/harapan untuk memenangkan kontestasi presidensial. Pertimbangan figur Cawapres komplemen, saling mengisi dan melengkapi dengan Capres.

Pertama: pertimbangan geopolitik. Peta elektoral menunjukkan dua hal sekaligus, yaitu sebagian besar pemilih secara geografis berada di Pulau Jawa dan memiliki karakteristik sosial-budaya Jawa. Hal ini terkait dengan akseptabilitas sosial-kultural figur Cawapres. Dua hal tersebut tentu saja mempengaruhi dan menentukan perilaku memilih (voting behavior) dan preferensi pemilih terhadap Capres dan Cawapres yang diusung parpol atau gabungan parpol dalam Pemilu 2024. Sehingga siapa yang menguasai Jawa berpotensi memenangkan Pemilu 2024.

Kedua: pertimbangan geostrategi. Isu politik pembangunan (issue-oriented) turut diperhatikan dalam menentukan figur Cawapres. Figur Cawapres yang mempunyai visi untuk memeratakan pembangunan nasional, dan berorientasi luar Pulau Jawa, sehingga tidak terjadi disparitas regional, menjadi prioritas guna menarik suara pemilih dari kawasan luar Jawa. Pertimbangan Cawapres demikian akan mempunyai kekuatan penyeimbang, dan kekuatan penyeimbang ini berasal dari figur yang mampu menaikkan dukungan elektoral dari luar Jawa.

Ketiga: pertimbangan politik partai. Faktor party identification (Party ID) membentuk identitas politik parpol. Ikhwal apakah hubungan emosional antara parpol dengan konstituen yang merefleksikan ideologi parpol (nilai, visi, dan platform parpol) sehingga terbentuk identitas politik partai termanifestasi pada figur Cawapres, menjadi faktor pertimbangan. Dengan demikian, kuatnya hubungan emosional Cawapres, parpol, dan konstituen pemilih ideologis dan mempengaruhi simpatisan dan pemilih mengambang (swinging voter) dipertimbangkan dalam menetapkan figur yang menjadi Cawapres.

Keempat: pertimbangan kapabilitas kandidat (candidate-oriented). Figur yang diusung parpol atau gabungan parpol sebagai Cawapres dalam Pemilu 2024 mesti mempunyai kemampuan yang mumpuni sehingga dapat menjadi pasangan yang paripurna ketika disandingkan dengan Capres. Mulai dari memiliki keahlian teknokratik, hingga berintegritas (bersih, berpihak, dan berkomitmen). Dimilikinya kemampuan ini dapat ditelusuri dari rekam jejak figur Cawapres.

Dengan demikian, signifikansi Cawapres diletakkan dalam konteks mempertimbangkan beberapa hal tersebut, dan pemenuhannya dapat membawa ekspektasi pada kontribusi kemenangan elektoral Pemilu 2024.

Komentar