AKBP Achiruddin Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiyaan

 

RASIOO.id – Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa itu terjadi.

“Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin),” kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa.

Panca menyebut AKBP Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi. Dalam kasus itu, Achiruddin dijerat Pasal 305, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

“Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHP, karena keberadaanya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” jelasnya.

Selain AKBP Achiruddin, Polda Sumut sudah terlebih dahulu menetapkan anaknya, Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

Baca Juga : Dipecat Dari Anggota Polri, Harta AKBP Achiruddin Diusut KPK dan Polri

Sebelumnya, Komisi Etik Propam Polda Sumut juga telah menjatuhkan sanksi terhadap Achirudin Hasibuan. Mantan Kabag Bin Opsn Ditnarkoba Polda Sumut itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Terkait putusan komisi etik tersebut, Achiruddin mengajukan upaya hukum banding. Terkait putusan tersebut, Achiruddin mengajukan banding.
“Itu, untuk saudara AH mengajukan banding,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, Selasa malam.

Dudung mengatakan memori banding AKBP Achiruddin akan dibuat dalam waktu 14 hari. Untuk waktu sidang bandingnya, masih menunggu arahan dari Mabes Polri.

“Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan,” sambungnya,

Jangan Lewatkan

Komentar