RASIOO.ID – Sosial media saat ini sedang dihebohkan kabar yang beredar terdapat oknum perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, yang memberikan syarat berhubungan intim untuk perpanjangan kontrak bagi karyawati (buruh perempuan).
“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawant ahu,” cuit @Miduk17
Saya sangat prihatin dan mengecam atas situasi tersebut, dan sangat disayangkan dalam hubungan kerja terdapat hal-hal yang sangat merugikan perempuan. Kejadian tersebut terjadi karena pemilik kuasa, yakni atasan perusahaan, bertindak sewenang-wenang demi mendapatkan apa yang diinginkannya.
Dalam hal ini yaitu memanfaatkan para korban perempuan yang membutuhkan pekerjaan.
Setiap pekerja perempuan memiliki hak dalam hukum ketenagakerjaan memiliki keterkaitan dengan perlindungan kerja bagi perempuan yang berkaitan dengan fungsi reproduksi, upah, jabatan, yang mana realitanya hak pekerja perempuan tersebut sering didiskriminasi dengan pekerja pria.
Pelindungan terhadap pekerja perempuan telah diatur dalam undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pengaturannya diatur juga dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.Kep 224/Men/2003 Pasal 76 yang menetapkan kewajiban perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja perempuan, dimana dalam kebijakan tersebut dilakukan oleh perusahaan menggunakan perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja yang kemudian diawasi oleh instansi yang berwenang.
Maksud dan tujuan perlindungan pekerja adalah agar pekerja perempuan yang notabenenya dianggap lemah dapat dilindungi dari perlakuan pemerasan atau Tindakan ketidakadilan oleh berbagai pihak.
Saat ini sudah ada UU Tindak Pidana kekerasan Seksual (TPKS), dan itu bisa dimanfaatkan supaya pihak korban mendapatkan keadilan, dengan melapor ke Lembaga sosial atau ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat dan juga pihak kepolisian,
Apabila, hal itu terbukti nyata, maka pihak perusahaan dan juga pemerintah harus bertanggungjawab mengusut tuntas dan menindak tegas para oknum pimpinan perusahan tersebut karena ini sudah.
Dengan demikian, tidak adalagi buruh, khususnya buruh perempuan, yang menjadi korban akibat regulasi yang buruk dan pemanfaatan relasi kuasa yang sewenang-wenang. Persoalan tersebut juga harus meminta pertanggungjawaban dari pengusaha dan juga pemerintah, di mana sebagai korban, pekerja berhak untuk mendapatkan keadilan.
Kami dari Rumah Perempuan dan Anak (RPA) tentu saja mendukung korban untuk mendapatkan keadilan dan apabila korban ingin mendapatkan perlndungan dan pendampingan, kami siap membentu.
Risma Amelia Dewi
PP Rumah Perempuan dan Anak(RPA)









Komentar