RASIOO.id – Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 5,3 kilogram dan 5.000 butir ekstasi di wilayah Parung dari tangan seroang bandar berinisia JK, jaringan Sumatera-Jawa.
Sabu dan pil ekstasi tersebut, rencanana akan diedarkan di Wilayah Bogor, Depok dan Jakarta. Barang haram yang berhasil diamankan itu, didatangkan dari Sumatera Utara (Sumut).
“Pada saat kami melaksanakan kegiatan Operasi Ketupat 2023, tim dari Sat Narkoba Polres Bogor telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Parung,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Sabtu 6 Mei 2023.
Baca Juga : Polisi Buru Guru Pembuat Liquid Vape Berbahan Sabu
Iman menyebut, dua jenis narkoba itu disita dari tersangka berinisial JK (43), yang merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
Iman memaparkan, tersangka JK dalam pengakuannya, sudah dua kali mendatangkan paket narkoba dari Sumut untuk kemudian dijual di Kabupaten Bogor dan sekitarnya dengan metode cash on delivery atau COD.
“Untuk jaringannya sendiri adalah jaringan Sumatra Utara dan Kabupaten Bogor. Kemudian untuk barang buktinya rencana sama pelaku akan diedarkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan sekitarnya, termasuk Jakarta,” beber Iman.
Ia meyakini bahwa JK bukan pelaku tunggal atas peredaran narkoba dari Sumatera Utara tersebut. Sehingga, pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan.
“Masih kami dalami terkait jaringan internasionalnya. Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya di wilayah Sumatra Utara,” tuturnya.
Pelaku ditahan di Rutan Polres Bogor dan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati, atau denda Rp10 miliar.















Komentar