RASIOO.id – KPK telah menetapkan Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan kasus tersebut bergulir dan menyeret sejumlah nama pengusaha yang tercatat pernah melakukan transaksi dengan Rafael. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana gratifikasi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sejumlah saksi akan dimintai keterangan oleh penyidik. Ada sejumlah nama yang sudah dipanggil yakni Grace Dewi Riady ata Grace Tahir, Albertus Katu, Timothy Wiliam, dan Imam Pamudji.
Pada Kamis 11 Mei 2023 kemarin, Grace Tahir (GT) yang merupakan Putri Kedua Dato Sri Tahir dan Rosy Riandy telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK.
“Hari ini Kamis 11 Mei pemeriksaan sakis perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk tersangka RAT,” ujar Ali Fikri, kemarin.
Baca Juga : KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka TPPU, Ini Beberapa Hartanya Jadi Sorotan
KPK memeriksa Grace Dewi Riady atau yang dikenal sebagai Grace Tahir sebagai saksi terkait Rafael Alun Trisambodo. Diduga ada transaksi di antara keduanya sehingga keterangan Grace diperlukan KPK.
Rafael Alun sudah dijerat KPK untuk dua perkara, yaitu gratifikasi dan pencucian uang. Jeratan gratifikasi merupakan pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri aset-aset mantan pejabat Pajak itu, yang diduga merupakan hasil dari kejahatan.
Hal itu pulalah yang disampaikan Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur pada Kamis, 11 Mei 2023, ketika ditanya mengenai ihwal pemeriksaan terhadap Grace Tahir.
“Terkait dengan pemeriksaan saudara GT (Grace Tahir) ya itu memang di perkaranya Pak RAT (Rafael Alun Trisambodo). Jadi itu masih kita sedang menelusuri perkaranya TPPU, jadi ada terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain, seperti itu,” kata Asep.
Baca Juga : Fakta Baru, KPK Ungkap Modus Gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo
Asep mengatakan saat ini KPK tengah menelusuri barang atau sesuatu lainnya yang diduga hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael. Asep mengatakan TPPU yang diduga dilakukan Rafael saat ini sementara nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Nah, ini yang sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tindak pidana korupsi atau bukan, seperti itu. Ini terus bertambah, karena memang kita sedang mendalami,” kata Asep.
“Sementara ini masih di puluhan miliar rupiah (TPPU Rafael). Nanti akan terus bertambah, karena kita harus ngecek, harus ngecek yang kita temukan, misal dari Mbak GT. Mbak GT tuh kita cek apakah itu hasil dari tindak pidana korupsi atau bukan. Kalau bukan, ya nggak kita ini juga,” sambungnya.
Lebih lanjut Asep mengatakan KPK juga mengusut ada atau tidaknya suap dalam perkara Rafael Alun. KPK akan terus memanggil saksi-saksi yang ada kaitannya dengan Rafael Alun untuk diperiksa.
“Jadi kan, ini kan perkara tersebut selain gratifikasinya, ada perkara-perkara yang lain. Kita harus buktikan juga, selain dari gratifikasi apakah ada perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya, misalkan suap, apakah ada suapnya di situ, kita akan buktikan juga,” kata Asep.
“Iya (menemukan pemberi baru) makanya itu, seperti tadi Mbak GT, kita kan menemukan nama itu dalam proses penyidikan, kemudian klarifikasi, kita panggil di sini ya sebagai saksi, kita cross-check apakah hubungannya dengan Saudara RAT, kemudian apakah betul ada aliran dana dan yang lainnya,” imbuhnya.
KPK menemukan indikasi Rafael menggunakan uang gratifikasi untuk membeli sejumlah aset. Terkait dengan GT, KPK menemukan Rafael pernah melakukan transaksi jual beli aset dengan nominal milyaran rupiah.
“Sementara ini masih puluhan miliar rupiah (TPPU Rafael). Nanti akan terus bertambah, karena itu kita harus ngecek, harus ngecek yang kita temukan, misal dari mbak GT. Mbak GT tuh kita cek apakah itu hasil dari tindak pidana korupsi atau bukan. Kalau bukan, ya nggak kita ini juga,” terangnya.















Komentar