RASIOO.id – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor, EK bersama dua kepala desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur ditahan di Mako Polres Bogor usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dan atau penipuan.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menyebut, berkas keduanya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Sudah kami tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor, berkasnya segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” kata Yohannes Redhoi 29 Mei 2023.
Ia menyebut, keduanya dijerat dengan Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Dua orang tersangka tersebut kami kenakan pasal penggelapan atau penipuan, ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun,” papar dia.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa anggotanya kepada aparat penegak hukum (APH).
“Tentunya DPRD Kabupaten Bogor sangat menghormati proses hukum yang berlaku. Kami serahkan sepenuhnya ke APH khususnya polres Bogor,” kata Rudy.
Ia bahkan menyebut DPRD Kabupaten Bogor tidak akan melakukan upaya apapun pembelaan terhadap perilaku anggotanya.
“Intinya, yang menjadi ketetapan hukum, kami ikuti, tidak akan intervensi apapun,” papar dia.
Diketahui, EK dan HM dilaporkan ke Polres Bogor oleh PT Jaya Protindo karena diduga telah menerima uang jual beli tanah sebanyak empat bidang, di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Dari tanah yang dijual oleh EK dan HM ke PT Jaya Protindo senilai Rp 1.787.750.000. Namun, ternyata pemilik empat bidang tanah tersebut tidak menerima uang dari hasil jual-beli tanah tersebut.


![Ilustrasi Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ditangkap [Ist]](/wp-content/uploads/2023/05/Screenshot_47.jpg)












Komentar