Kasus Pembocoran Dokumen dan Pungli di Rutan, KPK Jadi Sorotan Publik

KPK Membentuk Tim Khusus Selidiki Pungli Rp 4 Miliar yang dilakukan Internal KPK

RASIOO.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Bukan soal prestasi lembaga anti rasuah tersebut dalam menangani perkara korupsi, tapi lantaran dua kasus dugaan tindak pidana yang terjadi di intenal lemba tersebut.

Selain, dugaan adanya internal KPK yang membocorkan dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM, KPK juga menjadi sorotan lantaran adanya pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang besarannya ditaksir mencapai Rp 4 miliar.

Kasus pembocoran dokumen KPK yang bersifat rahasia tersebut kini telah naik statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polda Metro Jaya yang menangani perkara tersebut mengabarkan bakal menetapkan tersangka dalam waktu dekat ini. Adapun kasus pungli kepada sejumlah tahanan di rutan KPK yang diungkap Dewan Pengawas, kini ditangani oleh KPK.

KPK membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Timsus itu akan melakukan pemeriksaan dan pengusutan dugaan pelanggaran disiplin.
“Sekjen akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 21 Juni 2023.

Baca Juga : Firli Bahuri dan Irjen Karyoto Sempat Disebut, Lalu Siapa Bocorkan Dokumen KPK Soal Kasus Korupsi di Kementerian ESDM?

Ghufron mengatakan akan ada dua klaster dalam pengusutan kasus pungli di rutan KPK. Klaster pertama berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi yang diduga terjadi.

“Jadi kami akan membagi dua klaster. Klaster yang kemungkinan tindak pidana korupsi tadi sudah akan dilakukan penyelidikan, sudah diperintahkan untuk diselidiki,” jelas Ghufron.

Klaster kedua akan berkaitan dengan keterlibatan pegawai KPK di kasus tersebut. Klaster ini akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi di balik kasus pungli di rutan.

“Kalau mungkin ada klaster insan KPK lainnya yang diduga melanggar disiplin pegawai KPK pada rutan kelas I cabang Jakarta Timur, maka pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilakukan dan dikoordinasikan baik melalui Inspektorat maupun atasan langsung,” ucap Ghufron.

Dugaan pungli ini awalnya disampaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK menyebut puluhan pegawai rutan KPK diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.

“Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi wartawan.

Dewas KPK belum menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam tindakan pungli di rutan. Syamsuddin mengatakan nama-nama terduga pelaku kini telah diserahkan ke pimpinan KPK.

“Tunggu saja hasil penyelidikan KPK karena Dewas sudah menyerahkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para staf pengelola rutan KPK tersebut kepada pimpinan KPK,” katanya.

Besar pungli diduga mencapai Rp 4 miliar. Pungli diduga terjadi pada Desember 2021-Maret 2022. (*/det)

 

Komentar