RASIOO.id – Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Abdul Kadir menyoroti putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusu (MKMK) yang menyeret nama beken Anwar Usman, diketahui hakim konstitusi tersebut dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Belakangan, Anwar Usman merasa difitnah dengan keji dan tak berdasarkan hukum terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres, yang berujung pemecatan dirinya sebagai Ketua MK.
“Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat karena terlibat konflik kepentingan dalam menangani memutus perkara Nomor 90 itu,” kata Abdul Kadir kepada rasioo.id, Rabu 8 November 2023.
Baca Juga : Pengamat UPI Kampus Serang Sebut Prabowo-Gibran Pasangan Ideal dari Sisi Usia, Tapi…
Sebab, kata dia, Anwar merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menikahi Idayati pada Mei 2022. Dengan demikian, ia juga menjadi paman dari Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo 36 tahun yang maju sebagai calon presiden 2024 pendamping Prabowo Subianto. Adanya hubungan kekerabatan tersebut menimbulkan kecurigaan Anwar tidak netral dalam memutus perkara.
Selain itu, bukti-bukti yang dilaporkan para penggugat juga memojokan posisi Anwar Usman.
Wakil Dekan Fakultas Hukum UMT itu menjelaskan, Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat hanya dicopot jabatannya sebagai Ketua MK, bukan sebagai Hakim MK.
Kata dia, Anwar Usman tetap menjadi Hakim MK sampai memasuki usia pensiun 70 Tahun dengan dasar hukum Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tentang uji materi Pasal 87 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 juga, dia melanjutkan, diputuskan bahwa Anwar Usman tidak boleh dicalonkan kembali jadi Ketua atau Wakil Ketua MK sampai pensiun. Termasuk tidak diperkenankan terlibat dalam perselisihan hasil pemilu 2024.
“Terkait pencalonan Gibran tetap lanjut, tidak berdampak apa-apa. Gibran mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden atas putusan MK,” kata dia.
Menurut Abdul Kadir, MKMK tidak punya kewenangan membatalkan substansi putusan MK. Putusan MK tidak bisa dibatalkan karena bersifat final dan mengikat, berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang bisa ditempuh.
“Putusan MK tidak bisa dibatalkan karena bersifat final dan mengikat, berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang bisa ditempuh,” tuturnya.
Sehubungan dengan adanya perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang didaftarkan ke MK beberapa hari lalu terkait Judicial Review atas atas putusan MK, menurut Abdul Kadir, apapun hasilnya tidak akan memengaruhi proses pencalonan Gibran, karena proses dan tahapan pemilu dan pendaftaran calon sudah dimulai.
Kalaupun hasil putusan perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029 bukan 2024.
“Apapun hasilnya tidak akan memengaruhi proses pencalonan Gibran, karena proses dan tahapan pemilu dan pendaftaran calon sudah dimulai. Kalaupun hasil putusan perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029 bukan 2024,” tegasnya.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar