RASIOO.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak terpengaruh dengan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap politisi Partai NasDem itu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus yang kini ditangani Polda Metro Jaya itu, tidak ada hubungannya dengan kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK. Dia bilang, penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di Kementan tidak cacat hukum.
“Tentu saja tidak. Dan tidak ada hubungannya. Tidak ada hubungannya sama sekali, itu dua hal yang berbeda,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 23 November 2023.
Baca Juga : Balada Ketua KPK Firli Bahuri, Pagi Terima Penghargaan Sore Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Alex mengatakan penetapan tersangka pada SYL oleh KPK semuanya didasarkan pada alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Dari alat bukti tersebut, KPK meyakini SYL melakukan tindakan korupsi.
“Di mana penetapan SYL itu tentu semua didasarkan atas alat-alat bukti yang kami kumpulkan, penyidik kumpulkan. Dan kami meyakini, berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terjadi peristiwa pidana, korupsi tentu saja,” kata dia.
Diketahui Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu, kemarin.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e, 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” imbuhnya.
Polisi belum menjelaskan konstruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan segera memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka.
Simak rasioo.id di Google News









![Tangkapan Layar Anggota TNI Tendang Pengendara Motor [Instagram] Tangkapan Layar Anggota TNI Tendang Pengendara Motor [Instagram]](/wp-content/uploads/2023/04/Screenshot_41-300x178.jpg)





Komentar