Bawaslu Temukan 33 Dugaan Pelanggaran Pasca Penetapan DCT

  1. Kampanye Pemilu 2024
    -28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial
    -21 Januari 2024-10 Februari 204: Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Cetak
    -11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang
  2. Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Jika Terjadi Putaran Kedua
    -2 Juni 2024-22 Juni 2024: Kampanye Pemilu
    -23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa Tenang

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar