Sementara, pada sidang sebelumnya, Firli menuding SYL secara sengaja membuat laporan dugaan korupsi oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.
Firli menilai langkah pelaporan yang dilakukan SYL ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk perlawanan balik terhadap dirinya yang ketika itu menjabat Ketua KPK.
“Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” ujar pengacara Firli, Ian Iskandar di PN Jakarta Selatan, Senin 11 Desember 2023.
“Di antaranya patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Metro Jaya,” sambung Ian.
Karena itu, dalam permohonannya, Firli juga meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ian menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023.
Menurut Ian, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.
Berbeda dengan pihak Firli, Polda Metro Jaya membantah mentah-mentah bahwa laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri dilayangkan oleh SYL.
“Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas dalam penanganan perkara a quo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup, Jokowi : Hormati Semua Proses Hukum
Kendati demikian, Ade tak membeberkan siapa sosok yang membuat laporan atau aduan masyarakat tersebut. Ia berdalih pihaknya mesti merahasiakan sosok tersebut.
“Wajib hukumnya kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas, dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku,” ucap Ade.















Komentar