RASIOO.id – Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri dari pimpinan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keputusan itu dituangkan Jokowi melalui melalui Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri periode 2019-2024 pada Kamis malam, 28 Desember 2023.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana salah satu pertimbangan Kepres tersbut adalah putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK. Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etik dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK.
Baca Juga : Adu Bukti Firli vs Polda Metro Jaya di Kasus Pemerasan Mantan Mentan SYL
Melansir Tempo.co, ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Selain Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023, alasan lain pemberhentian presiden adalah surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Pertimbangan lain adalah ketentuan formal berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.
Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etik dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK. Menurut Pasal 10 Peraturan Dewas KPK No. 3 Tahun 2021, Dewas KPK tidak dapat memberi sanksi pemecatan bagi pimpinan dan anggota dewas jika terbukti melanggar etik berat, melainkan hanya perintah menundurkan diri.
Baca Juga : Balada Ketua KPK Firli Bahuri, Pagi Terima Penghargaan Sore Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Firli dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas KPK 3 tahun 2021. Adapun tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri yakni pertama, mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kedua adalah tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli mempunyai kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut. Ketiga adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Putusan etik itu diambil oleh Majelis Etik Dewas KPK pada Jumat 22 Desember 2023 dan baru dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.
Sebelum kasus pemerasan terhadap Syahrul mencuat, Firli Bahuri sempat diselimuti berbagai kontroversi, bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Dia beberapa kali diketahui sempat bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, menyewa helikopter mewah, hingga melakukan pencopotan terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar